Kabar Gembira, Kartu Nikah Digital Bisa Diakses via Simkah

Ilustrasi kartu nikah digital. (Foto: kemenag.go.id)

WANITAINDONESIA.CO – Kabar gembira diungkap Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, Kartu Nikah Digital saat ini dapat diakses secara online atau daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengakses dan mengunduh Kartu Nikah Digital melalui laman resmi Simkah.

“Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” kata Zayadi dalam keteramgannya, Sabtu (10/10/2026).

Adapum langkah untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah, khususnya bagi masyarakat yang mendaftar nikah secara daring bisa ditempuh sebagai berikut:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih menu “Masuk/Daftar” dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
3. Pilih menu “Kartu Nikah Digital” untuk mengunduh kartu.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Simkah, pengajuan Kartu Nikah Digital dapat dilakukan melalui KUA tempat akad nikah dilangsungkan.

“Yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” ucap Zayadi.

Adapun kartu nikah digital sendiri memiliki sejumlah manfaat, yaitu:
1. Memudahkan penyimpanan dokumen karena kartu dapat disimpan dalam bentuk digital atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga praktis dibawa di dalam dompet.

2. Dapat menjadi dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.

3. Kartu ini membantu mencegah pemalsuan dokumen pernikahan karena dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Web untuk keperluan verifikasi data

Zayadi menambahkan, layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memudahkan dan memberikan dampak nyata.

“Karena itu, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien,” ujar Zayadi. (Yud)