WANITAINDONESIA.CO – Angin segar berembus bagi para pejuang ekonomi mandiri di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperluas jangkauan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Kebijakan ini menyasar para peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk mereka yang bergerak di sektor informal dan platform digital.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan setiap pekerja, termasuk para perempuan yang menjalankan usaha dari rumah atau berprofesi sebagai freelancer, memiliki jaring pengaman sosial yang kuat namun tetap ramah di kantong.
Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan diri di tengah dinamika dunia kerja yang kian menantang.
“Harapannya lewat kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU,” ujar Yassierli saat menjelaskan tujuan utama program ini.
Tak hanya soal potongan iuran, pemerintah juga menunjukkan keberpihakannya pada pekerja platform digital—seperti pengemudi ojek online dan kurir—dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR). Aturan baru ini menetapkan besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
Terkait kepastian hak tersebut, Yassierli menambahkan bahwa skema ini jauh lebih transparan dibandingkan kebijakan sebelumnya yang hanya bergantung pada aturan masing-masing perusahaan platform.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” tegas sang Menteri.
Namun, perlu dicatat bahwa diskon iuran 50 persen ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung atau dibayarkan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan adanya keringanan ini, kini saatnya bagi Sahabat Wanita Indonesia yang memiliki usaha mandiri untuk tidak lagi ragu mendaftarkan diri. Perlindungan diri bukan lagi beban, melainkan investasi untuk ketenangan pikiran saat bekerja demi keluarga tercinta.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan diskonnya, dapatkan proteksinya! (gdi)





