
WanitaIndonesia.co, Jakarta – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan dan pengelolaan lingkungan, terutama terkait pengendalian limbah dan pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang disampaikan dalam kunjungan kerja ke PT JIEP.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya kawasan industri tidak lagi menjadi “titik buta” dalam pengendalian limbah dan pencemaran udara. Menyikapi hal tersebut, PT JIEP mendorong peningkatan upaya penghijauan dengan menambah ruang terbuka hijau (RTH) minimal 10 persen dari total luas lahan, diiringi dengan penanaman rutin pohon-pohon yang mampu menyerap emisi.
Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono, mengungkapkan kesiapan perusahaan untuk memperkuat langkah pengawasan dan pengelolaan lingkungan melalui kerja sama dengan para tenant di kawasan industri. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, baik bagi masyarakat sekitar kawasan maupun warga DKI Jakarta secara keseluruhan.
Saat ini, PT JIEP telah menyediakan Ruang Terbuka Hijau seluas 8,9 hektar dan menanam lebih dari 11.500 tanaman. Ke depan, PT JIEP berencana memperluas area RTH hingga mencapai target 10 persen dari total luas kawasan. Selain itu, perusahaan juga akan terus menambah jumlah pohon penyerap emisi guna meningkatkan kualitas udara bagi masyarakat sekitar.
Satrio mengungkapkan rencana pemasangan Air Quality Monitoring System (AQMS) di dua lokasi Kawasan Industri Pulogadung untuk memantau kualitas udara secara real-time. Data dari sistem ini akan memberikan informasi terkini mengenai tingkat polusi udara serta mendukung pengambilan keputusan dalam pengendalian pencemaran udara.
Sebagai langkah konkret dalam menekan polusi debu dan emisi kendaraan industri, PT JIEP telah mempersiapkan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa titik kawasan guna mendukung penggunaan kendaraan listrik. Perusahaan juga bekerja sama dengan Transjakarta untuk mengoperasikan bus listrik sebagai sarana transportasi umum bagi para karyawan di kawasan.
Satrio memastikan bahwa seluruh kegiatan industri di Kawasan Industri Pulogadung akan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Melalui penerapan kebijakan terintegrasi dalam Estate Regulation, PT JIEP mendorong aktivitas industri yang mematuhi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan, tidak mencemari lingkungan, dan memenuhi standar pengelolaan air limbah, udara, serta limbah B3 maupun limbah domestik padat. (srv)




