WANITAINDONESIA.CO — Mulai 18 Oktober 2026, aturan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) bakal berlaku penuh di Indonesia. Kebijakan ini hadir bukan sekadar pemenuhan aturan formal, melainkan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta dorongan besar bagi kemajuan dunia usaha dan industri nasional.
Langkah besar ini menegaskan bahwa label halal telah bertransformasi dari sekadar tuntutan syariat menjadi salah satu tolok ukur utama kualitas dan kredibilitas suatu produk. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menggarisbawahi betapa vitalnya peran sertifikasi ini dalam menjaga kelancaran roda perekonomian.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) sejatinya merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan nasional yang membutuhkan kerja sama erat antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, hingga seluruh lapisan masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci utama untuk meredam potensi masalah (memitigasi) di lapangan, mulai dari pemenuhan bahan baku impor, kelancaran rantai pasok, pengawasan, hingga pembentukan rantai kegiatan ekonomi (ekosistem) halal yang tangguh, merangkul semua pihak (inklusif), dan siap bersaing.
Secara khusus, perhatian besar juga tertuju pada kelompok usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah berkomitmen memberikan ruang kemudahan serta bantuan nyata agar para pelaku usaha kecil dapat memperoleh sertifikat halal tanpa hambatan berarti. Melalui penyampaian informasi yang terarah dan bernada senada, masyarakat serta para pengusaha diharapkan makin yakin akan dampak positif dari aturan baru ini.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa aturan ini dirancang sebagai pelindung konsumen sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi. Fondasi dasar pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang memiliki dua target utama, yakni menjamin ketenangan masyarakat saat menggunakan suatu produk dan meningkatkan kemampuan bersaing (daya saing) ekonomi nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Ia menambahkan bahwa standar halal kini kian penting untuk memikat hati pembeli sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri di tengah persaingan global. Sambutan hangat dari para pengusaha hingga negara-negara sahabat bukti bahwa jaminan halal mampu mendongkrak daya tarik serta mutu barang dagangan.
Terkait kekhawatiran sebagian pihak mengenai potensi terhambatnya arus barang keluar dan masuk negara, pemerintah memastikan bahwa langkah-langkah penanganan risiko telah disiapkan dengan matang agar hubungan dagang dunia tetap berjalan lancar tanpa kendala.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Penerapan kewajiban halal pada akhir tahun 2026 menandai era baru bagi standar konsumsi di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menghadirkan rasa tenang bagi setiap pengguna produk sekaligus membuka pintu peluang yang lebih luas bagi kemajuan ekonomi bangsa. Sebagai bagian dari masyarakat yang cermat, siapkah kita menyambut standar hidup yang lebih terjamin dan berkualitas ini? (Gdi)

