Inilah Hukum Puasa Untuk Ibu Hamil Dan Menyusui

wanitaindonesia.co – Hukum puasa di bulan Ramadhan merupakan harus untuk semua pemeluk mukmin di bumi. Allah Ta’ versi menginstruksikan buat berpantang dalam surah Al- Baqarah bagian 183:

Baca Juga : Apa Sih Hukumnya Anak Mimpi Basah Saat Puasa?

يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْاكُتِبَعَلَيْكُمُالصِّيَامُكَمَاكُتِبَعَلَىالَّذِيْنَمِنْقَبْلِكُمْلَعَلَّكُمْتَتَّقُوْنَۙ

Maksudnya:“ Aduhai banyak orang yang beragama, diharuskan atas kalian berpantang begitu juga diharuskan atas orang saat sebelum kalian supaya kalian bertakwa”

Walaupun perintah puasa di bulan Ramadhan ini ketetapannya harus,

Allah Ta’ membagikan kelapangan untuk banyak orang yang tidak sanggup berpantang sebab alibi khusus. Perihal ini pula tercatat dalam pesan Al- Baqarah bagian 184:

فَمَنْكَانَمِنْكُمْمَّرِيْضًااَوْعَلٰىسَفَرٍفَعِدَّةٌمِّنْاَيَّامٍاُخَرَۗوَعَلَىالَّذِيْنَيُطِيْقُوْنَهٗفِدْيَةٌطَعَامُمِسْكِيْنٍۗ

Maksudnya:“ Hingga benda siapa di antara kalian sakit ataupun dalam ekspedisi( lalu tidak berpantang), hingga( harus mengubah) sebesar hari( yang ia tidak berpantang itu) pada hari- hari yang lain. Serta untuk orang yang berat melakukannya, harus melunasi fidyah, ialah berikan makan seseorang miskin.”

Dalam kehidupan di bulan Ramadhan ini, banyak kita temui bunda yang lagi dalam kondisi berbadan dua atau lagi menyusui, lalu gimana hukum berpantang untuk bunda yang lagi berbadan dua atau menyusui?

Bunda yang lagi berbadan dua serta menyusui menginginkan konsumsi vitamin serta kalori yang lebih banyak sebab wajib membagikan konsumsi pada bocah yang di milikinya ataupun yang disusuinya. Perihal inilah yang menimbulkan 2 kondisi yang membahayakan bila si bunda mendesakkan dirinya buat berpantang. Yang awal merupakan takut dengan kesehatan diri si bunda sebab bila bunda berpantang, dicemaskan si bunda jadi lemas. Serta yang kedua merupakan takut dengan kesehatan si bocah sebab bila si bunda berpantang, dicemaskan si bocah tidak memperoleh konsumsi santapan.

Hingga dengan kondisi semacam itu, para malim berikrar kalau seseorang bunda yang lagi berbadan dua serta takut dengan kesehatan dirinya yang akan berakibat pada bocah dalam kandungannya, hingga diperbolehkan buat tidak berpantang serta harus mengubah puasa itu di hari lain sehabis bulan Ramadahan.

Sebaliknya buat bunda yang menyusui, pada biasanya bunda yang menyusui cuma takut pada bayinya saja sebab wajib penuhi keinginan ASI pada bayinya. Dalam perihal ini, terdapat 3 opini yang berlainan bagi para ulama

1. Opini awal, bagi malim Hanabilah diperbolehkan tidak berpantang serta cuma harus mengubah puasanya di hari lain sehabis bulan Ramadhan

2. Opini kedua, bagi malim Syafi’ iyah diperbolehkan tidak berpantang serta harus mengubah puasanya di hari lain sehabis bulan Ramadhan sekalian melunasi fidyah. Sebab bagi penjelasan para malim Syafi’ iyah, pada hakikatnya bunda yang menyusui sanggup buat berpantang, tetapi si bunda tidak berpantang sebab terdapatnya faktor ataupun pemicu lain di luar dari dirinya yang takut kepada bocah yang lagi menyusui.

3. Opini ketiga, bagi malim Hanafiyah diperbolehkan tidak berpantang, serta selaku penggantinya cuma lumayan memilah salah satu saja diantara mengubah puasa ataupun melunasi fidyah. Tetapi diprioritaskan buat memilah mengubah puasa sebab Allah Taala berkata dalam surah Al- Baqarah bagian 184:

وَاَنْتَصُوْمُوْاخَيْرٌلَّكُمْاِنْكُنْتُمْتَعْلَمُوْنَ

Maksudnya:“ Serta puasamu itu lebih bagus bagimu bila kalian mengenali.”

Begitu uraian mengenai hukum puasa untuk bunda berbadan dua serta menyusui. Seluruh opini para malim dalam uraian di atas memiliki ajaran yang bersama kokoh alhasil kita dapat memilah salah satu diantara pendapat- pendapat itu. Serta semoga bisa menaikkan ilmu wawasan kita seluruh hal hukum puasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini