Site icon Wanita Indonesia

Ini Kata Nitizen Soal Hukuman 6 Tahun Tubagus Joddy

wanitaindonesia.co – Tubagus Joddy, sopir dari mobil maut yang membawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia pun dikenakan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta

Pria yang diketahui berprofesi sebagai fotografer dan videografer tersebut bahkan telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur akibat kelalaiannya saat mengendarai mobil hingga menyebabkan dua orang meninggal dan dua orang luka-luka.

“(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,” ujar Kepala Kejari Jombang Imran saat dikonfirmasi media di Kantornya, Jumat (12/11/2021)

Mengetahui bahwa Tubagus Joddy mendapatkan denda paling banyak Rp12 juta dan maksimal mendapat hukuman penjara selama enam tahun, netizen indonesia merasa tak terima. Mereka bahkan menganggap jika hukuman tersebut tak sebanding dengan apa yang dilakukan Joddy hingga membuat Gala Sky menjadi anak yatim piatu.

“2 nyawa hilang + jd in anak yatim piatu cuma kena 6th, kasian gala,” tulis @shelink.

Duh klo cuma 1-6 thn gak adil ya ,2 nyawa hilang dn anaknya dah jd yatim piatu,” tulis @thialita.

“Dendanya dikit bgt itu mobil yg ganti siapa semoga yg 6 th, itu jg sbnre kurang ih,” tulis @calvin.

Selanjutnya, beberapa netizen bahkan meyakini bahwa Joddy tak akan benar-benar menjalani hukuman selama enam tahun. Sebab, dirinya bisa saja menerima remisi dan menjalani hukuman lebih singkat dari putusan pengadilan nantinya.

“Ga sampe 6 tahun bebas klo sering dpt remisi plus ada tambahan yg lain2.klo g di perhatikan plng 3 ato 4 tahun dh keluar,” tulis @twetie

“Itupun ntar dapat remisi lagi paling 4-5 thn doang.. termasuk ringan banget sih … Soalnya 2 nyawa,”

 

Exit mobile version