Industri hulu minyak dan gas bumi berkomitmen memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri untuk mendukung penyediaan energi nasional. Realisasi pasokan gas untuk domestik dalam lima tahun terakhir selalu berada di atas 58 persen.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan sebenarnya kewajiban DMO sesuai aturan adalah 25 persen dari porsi produksi gas bumi yang menjadi bagian KKKS. Sedangkan realisasi pasokan gas untuk domestik selalu melampaui angka tersebut.
SKK Migas mencatat bahwa angka penyerapan volume gas yang dipasok untuk domestik mencapai 28 persen untuk sektor industri dan 20 persen untuk sektor kelistrikan.
Selain itu, gas bumi juga digunakan untuk kepentingan lain, semisal untuk lifting minyak bumi atau untuk mendukung program pemerintah berupa jaringan gas kota dan bahan bakar gas.
Arief menggarisbawahi besarnya pasokan untuk sektor kelistrikan. Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa sektor kelistrikan selalu menjadi prioritas utama pasokan gas dari sektor hulu migas.
“Setiap ada cadangan baru, PTÂ PLN selalu kami prioritaskan untuk kami pasok sebelum kami memutuskan untuk memasarkan gas ke pembeli lain,” ujar Arief.
PLN mendapatkan keistimewaan sebagai konsumen gas dibandingkan pembeli lain, yaitu mendapatkan fleksibilitas untuk memanfaatkan gas dari satu sumber di hulu migas di beberapa wilayah pembangkit PLN.
Fleksibilitas ini dikenal dengan istilah skema multidestinasi. Penerapan skema ini sudah diterapkan pada beberapa kontrak baik yang pembelinya langsung oleh PLN maupun badan usaha niaga lainnya.
Contoh penerapan skema multidestinasi dengan pembeli langsung PLN adalah pada kontrak suplai gas dari PHE Jambi Merang, Kangean Energy Indonesia Ltd., ConocoPhillips Grissik Ltd., dan Energi Mega Persada.
Sedangkan, penerapan skema multidestinasi untuk PLN yang pembelian gasnya melalui badan usaha niaga lain terdapat pada kontrak antara PHE Jambi Merang dengan PGN; ConocoPhillips Grissik Ltd dengan PGN; serta PEP Cepu dengan Pertamina.
Selain memberikan pasokan gas sesuai kontrak, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020, PLN menerima penetapan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
Apabila harga aktual berada di atas angka tersebut, porsi penerimaan negara akan dikurangi untuk memastikan PLN tetap menerima harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap dapat menjalankan proyek hulu migas dengan tingkat keekonomian yang layak. (oliv)