Site icon Wanita Indonesia

Implementasi UU Satu Data Indonesia, Mendagri Wanti-wanti soal Tiga Aspek Krusial

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

WANITAINDONESIA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi jawaban atas beragamnya karakteristik sistem elektronik maupun aplikasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data masing-masing K/L dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.

Menurut dia, keterhubungan data tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi. L
“Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Tito aat menghadiri acara Sosialisasi UU SDI di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Tito menjelaskan, UU SDI juga membuat data K/L yang saling terhubung menjadi lebih bernilai bagi perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti data inflasi hingga pengelompokan desil, dapat dihubungkan dengan data program dari berbagai K/L, seperti Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan). Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan data pemda untuk menghasilkan kegiatan atau intervensi pembangunan yang tepat sasaran di daerah.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” urai Tito

Kendati demikian, Mendagri Tito mewanti-wanti tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU SDI. Pertama, perlunya menghindari benturan kewenangan mengingat kewenangan masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, perlunya memastikan pertukaran data tidak membahayakan keamanan negara, khususnya terkait data sensitif. Adapun ketiga, pentingnya memperhatikan aspek keamanan siber (cybersecurity).

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” ujar Tito menambahkan. (yud)

Exit mobile version