WANITAINDONESIA.CO – Menjelang kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, peran pendamping halal menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan pengusaha UMKM.
Di Banten, peran tersebut dijalankan oleh Illah Ernawati, seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha UMKM yang memilih turun langsung membantu pedagang kecil memahami pentingnya legalitas usaha.
Bagi Illah, pendampingan bukan sekadar tugas administratif, tetapi bagian dari kesehariannya sebagai sesama pengusaha kecil.
“Door to door ke teman UMKM dan pedagang pinggir jalan itu sudah jadi bagian dari keseharian saya. Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki beberapa bisnis dan aktif di komunitas UMKM,” ujarnya.
Kepercayaan untuk menjadi pendamping halal ia terima dengan penuh tanggung jawab. “Saya dipercaya untuk menjalankan tugas ini, dan sejak itu saya berkomitmen membantu teman-teman UMKM agar memahami pentingnya NIB dan sertifikat halal,” katanya.
Mendampingi dengan Pendekatan Persuasif
Di lapangan, Illah tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan. Ia mendapati masih banyak pengusaha kecil yang belum memahami manfaat legalitas usaha.
“Masih ada yang belum paham manfaat NIB dan sertifikat halal. Ada juga yang khawatir memberikan data. Kami hanya menawarkan bagi yang mau, tidak memaksakan,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan yang dibangun harus berangkat dari rasa saling percaya. Ia meyakini bahwa pemahaman tidak bisa dipaksakan, tetapi perlu dijelaskan secara bertahap.
“NIB itu surat berharga. Dengan NIB dan sertifikat halal, pengusaha bisa lebih percaya diri. Konsumen juga lebih percaya dengan adanya stiker halal di kedai mereka,” ungkapnya.
Tugas Mulia untuk UMKM
Sebagai pengusaha UMKM, Illah merasakan langsung bagaimana legalitas dapat memberikan dampak positif bagi usaha kecil.
Karena itu, ia melihat perannya sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Ini tugas mulia. Banyak pengalaman yang saya dapatkan, bukan hanya dinilai secara materi, tetapi dari melihat semangat teman-teman UMKM yang ingin usahanya berkembang,” tuturnya.
Menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal 2026, ia berharap pemerintah terus memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil.
“Saya berharap pemerintah lebih mempermudah persyaratan untuk pedagang kecil dengan syarat yang tidak sulit. Selain sertifikat halal gratis, ada juga yang berbayar dan itu lumayan mahal. Intinya apapun itu, tolong dipermudah saja, sehingga kami bisa terjun ke lapangan dengan semangat 45,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Illah menyampaikan apresiasi atas program yang telah berjalan.
“Terima kasih kepada pemerintah dengan adanya program ini, otomatis masyarakat merasa terbantu sekali dengan NIB dan sertifikat halal gratis. Halal Indonesia, halal untuk dunia,” pungkasnya.
Dengan peran gandanya sebagai pengusaha UMKM sekaligus pendamping halal, Illah Ernawati menunjukkan bahwa pendampingan legalitas bukan sekadar menjalankan program, melainkan upaya nyata memperkuat kepercayaan dan keberlanjutan usaha kecil.
Menjelang kewajiban sertifikasi halal 2026, komitmennya menjadi bagian dari langkah bersama membangun UMKM yang lebih tertib, percaya diri, dan berdaya saing. (GIE)

