Site icon Wanita Indonesia

Ikhtiar Baznas Selamatkan Anak Rentan Lewat Kerja Sama Uluran Tangan

Kolaborasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk menggalang dana bagi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak rentan di Indonesia di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Baznas RI

WANITAINDONESIA.CO — Sebuah senyum lugu di sudut desa terpencil atau tatapan nanar di riuhnya persimpangan jalan kota acap kali menyimpan cerita yang tak tersampaikan. Mereka adalah anak-anak rentan, generasi penerus bangsa yang hidup dalam bayang-bayang keterbatasan ekonomi, krisis pengasuhan, hingga risiko menjadi korban berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikologis. Anak rentan sendiri merujuk pada anak-anak yang berada dalam kondisi terancam, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya, serta membutuhkan perlindungan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Di tengah berbagai tantangan zaman yang kian kompleks, memberikan rasa aman dan jaminan kesejahteraan bagi anak-anak ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah panggilan kemanusiaan yang teramat mendesak.

Langkah nyata untuk merajut harapan baru bagi anak-anak yang membutuhkan tersebut kini hadir melalui kolaborasi strategis antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Kedua lembaga resmi meluncurkan kerja sama penggalangan dana guna memperluas jangkauan perlindungan serta meningkatkan taraf hidup anak rentan di seluruh pelosok Tanah Air.

Kekuatan jaringan yang membentang luas dari kedua belah pihak menjadi modal utama yang sangat berharga untuk memperkuat kampanye sosial ini. Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan mengungkapkan bahwa ekosistem zakat, keberadaan sumber daya yang solid, serta jejaring tepercaya milik Baznas siap dikolaborasikan demi menghadirkan kemanfaatan program yang jauh lebih luas. Baznas memiliki sejumlah sarana (kanal) pembayaran yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penggalangan dana, mulai dari sarana digital, perbankan, mitra perusahaan (korporasi), hingga berbagai kegiatan atau acara (event).

Langkah penggalangan dana ini ditopang oleh jangkauan kemitraan yang sangat masif di berbagai sektor. Rizaludin Kurniawan menyebut Baznas telah bekerja sama dengan sekitar 120 mitra digital. Sementara pada sarana perbankan, Baznas memiliki sekitar 28 mitra bank. Selain itu, Baznas juga memiliki hampir 100 mitra perusahaan yang dapat mendukung penggalangan dana melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) maupun unit pengumpul zakat (UPZ).

Semangat berkesinambungan ini terpancar jelas dari komitmen mendalam yang diusung oleh pihak pengelola dana zakat nasional. “Pokoknya, demi anak Indonesia, kita kampanye bersama-sama. Programnya nanti kita diskusikan. Tetapi yang jelas, kita adalah untuk perlindungan anak,” ujar Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan. Beliau menyampaikan bahwa kerja sama penggalangan dana tersebut merupakan bagian dari upaya Baznas dan LPAI dalam memberikan dukungan bagi anak-anak rentan, dengan harapan sinergi ini dapat diwujudkan dalam program yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan.

Pentingnya pelindungan dan penyelamatan masa depan anak Indonesia turut diamini oleh pihak mitra gerakan. Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan menyampaikan apresiasi atas sinergi strategis bersama Baznas. Beliau mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap anak-anak rentan sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan yang dapat mengancam masa depan anak Indonesia.

Potensi pergerakan di tingkat tapak menjadi kekuatan pembeda dalam kolaborasi ini. Jaringan LPAI saat ini mencakup 29 provinsi, 78 kabupaten/kota, dan 40 kecamatan. Menurut Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan, jaringan tersebut menjadi potensi partisipasi masyarakat yang dapat dioptimalkan untuk mendukung upaya perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Fokus penyelamatan dan pendampingan ini difokuskan secara mendalam pada kelompok-kelompok yang paling membutuhkan perhatian ekstra. Lebih lanjut, Samsul Ridwan menyampaikan bahwa sinergi LPAI dan Baznas akan difokuskan pada 15 kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. “Mudah-mudahan ikhtiar ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak-anak di perbatasan dan di Indonesia, dan juga menuntaskan mereka dari segala bentuk kekerasan yang ada,” ucap Samsul Ridwan.

Kemudahan untuk ambil bagian dalam ikhtiar mulia ini kini berada di dalam genggaman seluruh lapisan masyarakat. Setiap individu yang tergerak dapat menyalurkan sedekah untuk mendukung perlindungan dan kesejahteraan anak rentan secara transparan melalui laman kitabisa.com/lindungianakrentan. Seluruh sedekah yang terhimpun nantinya akan disalurkan secara terukur melalui program perlindungan anak di berbagai bidang strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya, guna meningkatkan kesejahteraan serta memastikan perlindungan utuh bagi anak-anak yang membutuhkan.

Masa depan bangsa ini sejatinya dipertaruhkan dari seberapa besar kepedulian yang kita berikan kepada anak-anak yang tengah berjuang di garis kerentanan hari ini. Kepedulian yang disalurkan bukan sekadar bantuan materi, melainkan sebuah jembatan harapan yang membentang agar mereka dapat kembali bermimpi, meraih pendidikan yang layak, serta tumbuh dengan rasa aman tanpa rasa takut. Mari bersama-sama menjadi bagian dari benteng perlindungan anak Indonesia, sebab satu uluran tangan kecil dari kita hari ini adalah penentu sinar masa depan mereka di esok hari. (Gdi)

Exit mobile version