Site icon Wanita Indonesia

Hukuman Bagi Pelaku Seksual Pada Anak

wanitaindonesia.co – Sebagian durasi yang kemudian persisnya bertepatan pada 2 April 2016, dekat jam 21. 31 Wib, kita digemparkan oleh permasalahan pemerkosaan kepada seseorang anak yang bernama samaran Y yang” diprediksi” dicoba oleh 14( 4 simpati) anak muda tanggung serta 7( 7) di antara lain sedang anak muda( telah diputus oleh majelis hukum). Aksi itu dicoba disebuah ladang karet di area Lembak Kabupaten Rejang Leebong Bengkulu, dimana Y diperlakukan dengan cara kejam dengan metode disekap serta diikat, bukan cuman itu korban pula dianiaya oleh para pelakon serta berikutnya korban diperkosa dengan cara bergiliran oleh ke- 14( 4 simpati) anak muda itu. Apalagi yang lebih membuat kita cemas bersumber pada hasil visum kalau anak yang bernama Y telah dalam kondisi tewas sedang disetubuhi oleh pemuda- pemuda itu.

BACA JUGA: Orangtua Dalam Pembelajaran Seks Buat Anak

Tiba- tiba peristiwa itu membuat kita seluruh gusar, seluruh menyumpahi, seluruh memohon pelakon dihukum dengan ganjaran seberat- beratnya apalagi terdapat yang memohon para pelakunya dihukum kebiri serta dihukum mati. Sedemikian itu kejamnya lagak para anak muda itu membuat Kepala negara Jokowi ambil ucapan memohon para pelakon dihukum seberat- beratnya, diiringi statment sebagian menteri yang turut menyumpahi aksi biadab itu, tercantum para delegasi orang di Senayan situ yang tidak ingin tertinggal memaki serta memohon para pelakon dihukum seberat- beratnya. Meski perihal itu tidak cocok dengan opini ahli keselamatan anak Profesor. Dokter. Irwanto, yang menyangka penguasa salah fokus dalam merespon kasus- kasus pemerkosaan serta prostitusi yang timbul. Penguasa agak- agak lebih fokus buat memidana pelakon kekerasan intim. Mulai dari ganjaran kebiri sampai kejahatan sama tua hidup. Perihal itu dijustifikasi dengan pemakaian ganjaran serupa di sebagian negeri maju. Mereka becermin pada sebagian negeri Amerika Sindikat yang memakai ganjaran kebiri. Lebih lanjut bagi Profesor. Dokter. Irwanto,” Tetapi, dikala aku cermati, kesalahan kekerasan intim di negeri bagian yang mempraktikkan ganjaran itu juga tidak turun dengan cara penting”( 16 atau 5).

Bisa jadi opini Profesor. Dokter. Irwanto itu merupakan betul kalau penjatuhan kejahatan yang berat untuk pelakon kekerasan intim terlebih dengan menjatuhkan ganjaran kebiri tidaklah pemecahan yang pas. Namun bagi pengarang apa salahnya kita berupaya mempraktikkan ganjaran yang lebih berat kepada pelaku- pelaku kesalahan intim terlebih yang diiringi dengan kekerasan yang memunculkan korban tewas bumi, meski di sebagian negeri yang mempraktikkan ganjaran kebiri, informasi membuktikan” pemerkosaan” belum turun dengan cara penting, namun bagi pengarang kalau perihal itu tidaklah referensi buat tidak mempraktikkan ganjaran kebiri. Terlebih memandang tren permasalahan perkosaan yang terus menjadi hari terus menjadi bertambah memanglah telah sepatutnya dijatuhkan ganjaran yang berat untuk para pelaku- pelaku pemerkosaan, amati saja permasalahan yang di Bengkulu belum berakhir, timbul lagi peristiwa pemerkosaan di Tangerang yang diiringi dengan pembantaian serta pelakunya” diprediksi” dicoba oleh seseorang anak yang benisial RA sedang berumur 15( 5 simpati) tahun serta sedang bersandar dibangku SMP kepada korban atas julukan EP( 19) di Mess Pegawai PT. Polita Garis besar Mandiri, Kamis malam, yang dibantu oleh 2 temannya yang bernama Dayat serta Bogel. Memandang lagak biadab para pelakon itu membuat kita marah serta gusar gimana tidak sehabis korban diperkosa, berikutnya( maaf) alat kelamin korban dimasukkan pegangan pacul yang nyaris setengahnya masuk, nauzubillah.

Pelaku- pelaku kesalahan semacam ini memanglah layak dihukum seberat- beratnya tercantum dijatuhi ganjaran” mati”, meski di satu bagian penjatuhan ganjaran mati sedang jadi kontroversi sebab dikira melanggar HAM, terlebih penjatuhan ganjaran mati tidak diperbolehkan oleh sistem hukum kejahatan kita. Namun sempatkah kita mempertimbangkan HAM sang korban tercantum hak asas keluarga yang dibiarkan.

Di bagian lain, para pelakon kesalahan intim( pemerkosaan) di sebagian permasalahan pelakunya merupakan kanak- kanak, semacam peristiwa di atas, apalagi kesadisan si pelakon yang sedang kanak- kanak yang dalam UU SPPA diucap dengan” anak yang berkonflik dengan hukum yang menekankan penanganan dengan pendekatan kesamarataan restoratif” melampaui kesadisan orang berusia. Pertanyaannya apakah” Layak” pelaku- pelaku kesalahan kekerasan intim yang pelakunya merupakan anak diberlakukan penanganan dengan pendekatan” Kesamarataan RESTORATIF”, perihal itu jadi pandangan untuk kita seluruh, paling utama pada Penguasa serta DPR berlaku seperti badan yang diserahkan mandat oleh negeri buat membuat regulasi, buat menelaah balik UU SPPA, sebab bagi pemikiran pengarang kalau disatu bagian UU SPPA sangat banyak membagikan perlakukan spesial pada anak selaku pelakon sebaliknya UU Proteksi Anak mau membagikan proteksi yang maksimum pada anak yang jadi korban paling utama korban kekerasan intim dengan ganjaran yang seberat- beratnya.

Bahaya Kejahatan Dalam UU Proteksi Anak

Bahaya kejahatan dalam UU Proteksi Anak, paling utama pasal- pasal pelecehan intim serta kekerasan intim( UU Proteksi Anak menamakan” melaksanakan kekerasan memforsir anak melaksanakan persetubuhan), dimana bahaya kejahatan minimun serta bahaya kejahatan maksimalnya seluruhnya serupa, bagus pelecehan ataupun kekerasan intim( perkosaan).

Alhasil, bagi pengarang bila begitu berarti hukum menyangka pelecehan intim dengan pemerkosaan serupa saja sementara itu tidak, sebab pelecehan intim merupakan aksi seorang yang melecehkan seseorang anak bagus ia anak wanita ataupun anak pria bagus dengan metode memeluknya, menciumnya, menggenggam badan badannya yang diangap tabu hingga untuk pelakon pelecehan intim itu diancam dengan kejahatan bui minimun 5( 5) tahun serta maksimum 15 tahun( 5 simpati) tahun. Sebaliknya bila seorang melaksanakan kekerasan ataupun memforsir anak melaksanakan persetubuhan hingga si pelakon pula cuma diancam dengan kejahatan bui minimun 5( 5) tahun serta maksimum 15( 5 simpati) tahun, jadi antara pelakon pelecehan intim serta pelakon kekerasan intim ancamannya serupa saja. Pertanyaannya apakah seimbang pelakon pelecehan intim yang cuma memegang badan badan seseorang anak wanita ataukah anak pria diancam dengan kejahatan bui minimun 5( 5) tahun sebaliknya untuk pelakon kekerasan intim( pemerkosaan) kepada anak pula cuma diancam kejahatan bui minimun 5( 5) tahun. Sebab dapat saja pelakon kesalahan mengenakan” Akal sehat Menyimpang” dari aku cuma pelecehan intim dihukum minimun 5( 5) tahun bui lebih bagus aku perkosa sekaligus hukumannya pula minimun 5( 5) tahun bui, begitupula 1( satu) ataupun 2( 2) yang dilecehkan bahaya pidananya serupa begitupula 1( satu) ataupun 2( 2) yang diperkosa bahaya pidananya pula serupa. Sebab sistem pemidanaan kita tidak bisa menjatuhkan kejahatan bui melampaui 20( 2 puluh) tahun.

Alhasil, bersumber pada coretan begitu juga di atas bagi pengarang telah waktunya sistem pemidanaan kita diganti tidak lagi mengenakan standar minimun serta maksimum sebab perihal itu berlawanan dengan nilai- nilai kesamarataan, namun memandang dengan cara sepadan.

Ganjaran Kebiri

Sesaat lagi, untuk para pelakon kekerasan intim kepada anak, hendak menemukan ganjaran bonus ialah ganjaran” kebiri”, sebab dikala ini kekerasan intim kepada anak telah dikira” gawat”, alhasil penguasa serta badan pemerhati anak menyangka harus terdapat ganjaran bonus berbentuk ganjaran” kebiri” semacam yang dipraktekkan dibebara negeri.

Sebutan kebiri ataupun lazim diucap kastrasi merupakan aksi operasi ataupun pemakaian materi kimia yang bermaksud buat melenyapkan guna intim binatang ataupun orang serta bagian yang di operasi merupakan biji kemaluan pada jantan, serta ovarium pada cewek. Sebaliknya penafsiran kebiri dalam bahasa Indonesia merupakan menghasilkan kelenjar biji kemaluan pada jantan, ataupun memotong ovarium pada cewek. Jika kita memandang asal usul kebiri, dapat kita amati pada era Imperium Cina, dimana kebiri dicoba pada pria yang diberi kewajiban buat melindungi para selir serta putri- putri kerajaan, ini berperan buat menjauhi zina ke gadis serta selir yang dijaganya, sebaliknya di area Eropa, kebiri pula diketahui selaku ikon perebutan kewenangan yang dahulu kerap dicoba pada era peperangan.

Namun kebiri pada era Kerajaan Cina dengan era modern semacam dikala ini telah jauh berlainan sebab kebiri pada era Kerajaan Cina itu dicoba dengan kebiri raga, ialah dengan metode memotong dengan cara utuh perlengkapan kemaluan ataupun alat pada orang ataupun binatang, sebaliknya yang diaplikasikan di masa modern semacam dikala ini merupakan dengan metode kebiri kimia, ialah menyuntik hormon buat memadamkan guna alat, misalnya hormon testosterone pada biji kemaluan. Alhasil ganjaran kebiri merupakan suatu aksi yang dicoba pada orang yang dikira bersalah, yang berkaitan dengan aksi intim serta kebiri pula bisa dimaksud selaku mensterilkan orang, perihal ini berkaitan dengan memberhentikan penciptaan benih sebab kalenjar testisnya dihilangkan.

Akhir- akhir ini sebutan kebiri jadi dialog dimana- mana sehubungan dengan konsep penguasa membuat regulasi ganjaran kebiri untuk pelaku- pelaku kekerasan intim, penjatuhan ganjaran kebiri jadi momok yang menyeramkan untuk pelaku- pelaku pemerkosaan kepada anak, tetapi yang jadi persoalan apakah ganjaran kebiri tidaklah pelanggaran HAM? perihal itu sedang jadi materi perbincangan yang jauh, namun untuk pengarang kalau telah waktunya ganjaran bonus untuk para pelakon kekerasan intim( pemerkosaan) paling utama kepada anak wajib ditambah dengan ganjaran bonus berbentuk ganjaran kebiri supaya jadi ilustrasi untuk yang lain supaya janganlah coba- coba melaksanakan kesalahan itu. Impian pengarang serta kita seluruh mudah- mudahan dengan maraknya permasalahan kekerasan intim( pemerkosaan) yang gempar terjalin akhir- akhir ini PERPU mengenai Kebiri secepatnya ditandatangani oleh Kepala negara Jokowi. Mudah- mudahan catatan pendek ini membagikan pencerahan pada kita seluruh, amin.

 

Exit mobile version