Site icon Wanita Indonesia

Hotel di Jakarta Barat Diduga Jadi Sarang Narkotika Selama 12 Tahun, Belasan Orang Ditangkap

Barang bukti yang disita. Foto : Dok Bareskrim Polri

WANITAINDONESIA.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diduga telah berlangsung selama 12 tahun di B Fashion Hotel dan fasilitas privat The Seven, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 14 tersangka serta mengamankan puluhan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi dan vape mengandung zat etomidate.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang telah lama berlangsung di lokasi tersebut. Tim gabungan Bareskrim kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) sebelum akhirnya melakukan penindakan pada 8 Mei 2026 di sejumlah titik, termasuk ruang karaoke privat, showroom ladies, rumah kos, hingga pengembangan ke jaringan pemasok lain.

Modus Tertutup dan Dugaan Keterlibatan Internal
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut peredaran narkotika dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan fasilitas hotel, khususnya area eksklusif bernama The Seven, yang disebut hanya dapat diakses tamu undangan tertentu.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum internal, termasuk karyawan hotel yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengedar. Polisi juga menemukan indikasi adanya sistem kode dalam distribusi narkotika, termasuk istilah seperti “apoteker” dan “kapten” untuk mengatur transaksi di lokasi.

Belasan Tersangka dan Ratusan Korban Potensial
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 55 orang untuk pemeriksaan. Sebanyak 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penyedia, kurir, pengunjung, hingga pekerja hotel. Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita meliputi:
16 butir ekstasi
111 unit vape mengandung etomidate
Sejumlah alat komunikasi dan bukti transaksi
Berdasarkan estimasi penyidik, jika aktivitas ini benar telah berlangsung selama 12 tahun, maka jumlah narkotika yang beredar diduga mencapai:
328.500–657.000 butir ekstasi
21.900–54.750 unit vape etomidate
Nilai ekonomi peredaran tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi korban mencapai lebih dari 600 ribu jiwa.

Jaringan Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan bahwa sebagian distribusi narkoba dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Cipinang. Salah satu tersangka mengaku telah berulang kali memesan narkotika dari seorang bandar yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana. Temuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

Area Hotel Disegel, Investigasi Berlanjut
Pasca-penggerebekan, sejumlah ruangan di hotel telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak manajemen secara struktural serta aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan dan akomodasi yang berpotensi disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkotika terselubung. Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk bila ditemukan unsur pembiaran oleh pengelola usaha. (den)

Exit mobile version