Hal yang Membatalkan Puasa Berdasarkan Dalil dan Fatwa Ulama

Hal yang Membatalkan Puasa Berdasarkan Dalil dan Fatwa Ulama

wanitaindonesia.co Sebagai seorang muslim, tentunya memahami hal yang membatalkan puasa adalah sebuah keharusan. Seperti kita ketahui, puasa ini merupakan salah satu ibadah yang biasa dilakukan oleh umat muslim. Ada puasa yang wajib, ada juga puasa sunnah.

Keduanya tentu memiliki keutamaan masing-masing dari Allah Azza wa Jalla. Namun kita harus berhati-hati terhadap puasa wajib atau puasa Ramadhan. Pada puasa ini kita akan mendapatkan dosa besar jika sampai melakukan kesalahan yang membawa pada batal.

Dikutip dari berbagai sumber, ada 5 hal yang mutlak membatalkan puasa serang muslim. Karenanya hal-hal ini wajib kita hindari pada saat Anda sedang melaksanakan ibadah puasa. Apa saja hal-hal tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

Makan dan Minum dengan Sengaja

Hal yang membatalkan puasa pertama adalah makan dan minum dengan disengaja. Seperti kita ketahui, salah satu kaidah di dalam puasa ini adalah menahan lapar dan haus dimana kita tidak boleh makan dan minum dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Kalau Anda sengaja melakukan makan dan minum pada saat berpuasa, hal ini berlawanan dengan ayat Al-Qur’an

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya :

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah/2 : 187]

Lain halnya kalau mereka makan atau minum karena tidak disengaja, dipaksa atau karena lupa. Ada toleransi yang besar jika terjadi kelupaan seperti ini. Hal ini senada dengan hadits dari baginda Muhammad SAW yang mengatakan

إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Baca Juga  Bacaan Dzikir Pagi dan Petang yang Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

“Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” [Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155]

Inilah landasan kenapa orang yang berpuasa lalu dia lupa malah makan dan minum boleh melanjutkan puasanya. Kelupaan seperti ini tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Muntah dengan Hal yang Disengaja

Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah dengan disengaja. Barang siapa yang muntah karena tidak sengaja, maka puasanya masih tetap bisa dilanjutkan. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya“

Haidh dan Nifas Bagi Perempuan

JIka seorang perempuan sedang menjalankan puasa dan tiba-tiba dia mengalami haidh atau nifas, secara otomatis puasanya tersebut batal dan wajib baginya untuk berbuka. Hal ini juga mewajibkan para wanita untuk mengqadha puasa tersebut di lain waktu. Haid dan Nifas adalah hal yang membatalkan puasa dan sudah sepakat para ulama.

Hal ini sudah diungkapkan oleh Rasulullah SAW

أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

“Bukankah jika haid dia (wanita) tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]

Inilah bukti kalau wanita yang haidh dan nifas memang tidak sepatutnya melanjutkan ibadah puasa yang sedang mereka lakukan. Meskipun haidh mereka terjadi ketika menjelang berbuka, maka tetap saja di wajib untuk mengqadhanya.

Baca Juga  Adab Makan dan Minum Berdasarkan Syariat Islam

Suntikan dengan Adanya Kandungan Makanan

Suntikan infus dengan kandungan makanan yang bisa memberikan rasa kenyang atau nutrisi kepada penerima suntik juga dianggap hal yang membatalkan puasa. Biasanya ini adalah suntikan infus yang diberikan kepada orang sakit.

Kalaupun suntikan tersebut hanya sampai pada aliran darah, maka hal tersebut tetap membatalkan puasanya. Jadi orang sakit yang mendapatkan suntikan seperti ini ketika sakit tetap berkewajiban untuk mengqadhanya di lain waktu.

Bagaimanapun juga, suntikan tersebut sama seperti mengkonsumsi makanan dan minuman. Pemberian suntikan bisa mendatangkan rasa kenyang dan hilangnya rasa haus pada penderita. Inilah yang membuat jumhur ulama sepakat mengeluarkan fatwa tersebut.

Melakukan Hubungan Badan dengan Sengaja

Dalam Kitab Dararul Mudhiyah 2/22, Imam Syaukani berkata bahwa melakukan jima dengan sengaja adalah hal yang membatalkan puasa secara mutlak. Bahkan jumhur ulama berpendapat kalau hukum batalnya puasa ini tetap sama jika jima tersebut dilakukan dalam kondisi lupa sekalipun.

Dalam kitabnya Zaadul Ma’ad, Syaikh Ibnul Qayyim mengatakan bahwa batalnya puasa karena jima sama seperti batalnya puasa karena makan. Landasan dalil dari hal ini adalah firman Allah.

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian” [Al-Baqarah/2 : 187]

Jumhur ulama sependapat kalau 5 hal tersebut di atas membatalkan puasa secara mutlak dan tidak ada keraguan di dalamnya. Untuk menggantinya, orang yang batal wajib melakukan puasa qadha sejumlah hari mereka batal. Karenanya Anda harus menghindari hal yang membatalkan puasa tersebut di atas. (wi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini