![](https://wanitaindonesia.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-atas.png)
WanitaIndonesia.co, Jakarta – Polisi bergerak cepat menuntaskan kasus investasi bodong yang dialami pesinetron Bunga Zainal.
Hasilnya, dua tersangka sudah ditetapkan atas perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Kepastian penetapan dua tersangka dalam kasus investasi bodong yang dialami oleh Bunga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary.
“Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS,” kata Kompol Ade Ary.
Selanjutnya, dijelaskan Kompol Ade Ary, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Sudah ditahan,” sambungnya.
Dikatakan dia, kedua pelaku memang terlibat melakukan tindak pidana penipuan terkait investasi bodong pengadaan barang jasa di bidang kopernik di Bali.
“Benar bahwa tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban (Bunga) yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” jelasnya.
Secara rinci, Ade Ary menyebutkan, jika kedua tersangka telah menerima kucuran dana dari Bunga mulai dari periode Desember 2021 hingga Juni 2022, senilai Rp6 miliar lebih. (GIE)
![](https://wanitaindonesia.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-atas.png)