Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Sesuai Syariat dengan Memahami dan Menghindari Ciri Hewan Tidak Sah

Ilustrasi

WanitaIndonesia.co, Jakarta – Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim dalam merayakan Hari Raya Iduladha. Dalam pelaksanaannya, pemilihan hewan kurban harus memperhatikan beberapa aspek penting, termasuk jenis hewan dan ciri-ciri yang sesuai dengan syariat Islam. Namun, tidak jarang terjadi kesalahan dalam pemilihan hewan kurban yang dapat membuat ibadah tersebut menjadi tidak sah.

Hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam antara lain adalah Unta, Kerbau, Sapi, Kambing, dan Domba. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa selain ketentuan jenis hewan, terdapat juga ciri-ciri khusus yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sah.

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?

Disebutkan bahwa tidak ada satu lafaz pun dalam Al-Qur’an dan hadis yang menyatakan bahwa hewan yang disembelih untuk berkurban harus dari jenis kelamin tertentu. Namun demikian, para ulama menyatakan bahwa hewan kurban dapat berupa jantan maupun betina, sebagaimana dijelaskan dalam hadis tentang jenis kelamin hewan akikah.

Menurut An-Nawawi, apabila jenis kelamin dalam perkara akikah saja tidak dipermasalahkan, maka hal ini juga dapat diterapkan dalam ibadah kurban. Tidak ada keharusan perihal jenis kelamin hewan kurban jantan atau betina.

“Jika dalam hal akikah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Pendapat An-Nawawi dalam al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr)

Bobby selaku Ketua THK 1445 H melalui rilisnya (Minggu, 02/06) mengungkapkan, “Berkurban dengan Dompet Dhuafa kami pastikan yang diproses untuk hewan kurban adalah berkelamin jantan. Kenapa harus Jantan?, Kami menilai lebih ke arah mempertahankan kelangsungan populasi domba/kambing. karena menyembelih betina bisa mengancam kelangsungan reproduksi ternak”.

“Sementara poin kedua, kami siapkan hewan-hewan kurban dipastikan sudah lolos dengan quality control, mulai dari cek kesehatan berkolaboraksi bersama dinas peternakan setempat, kualitas pangan ternak yang terjaga, kualitas kandang terjaga kebersihannya. Tidak hanya itu kami juga seleksi setiap hewan kurban mulai dari kuku, mata, gigi, kaki hingga bobot hewan tersebut agar mencapai berat optimal saat dikurban nanti,” lanjut Bobby.

Selain itu, terdapat beberapa ciri hewan yang tidak diperbolehkan untuk kurban menurut hadis Rasulullah Saw. Ciri-ciri tersebut antara lain adalah hewan yang buta sebelah, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, serta cacat lainnya yang dapat dilihat secara jelas.

Ciri Hewan yang Dilarang Untuk Kurban

Pada sebuah hadis, Rasulullah Saw menyebut bahwa ada sejumlah ciri hewan yang dilarang untuk kurban, ciri-ciri tersebut harus dihindari.

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, tanganku (dalam riwayat lain: jariku) lebih pendek dari tangannya (tampak ketika Rasulullah memberikan isyarat angka empat dengan jarinya), dan beliau berkata, ‘Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat lemah atau kurus (seperti tidak memiliki sumsum tulang)’.” (Riwayat lima Imam (empat penulis kitab sunah ditambah dengan Imam Ahmad), disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Sebagian ulama menyebut bahwa isyarat tangan Rasul Saw saat menyebutkan empat jenis cacat itu menunjukkan bahwa beliau membatasi ciri kecacatan hewan pada empat jenis itu saja. Sehingga, apabila hewan yang kita pilih tidak memiliki salah satu dari empat ciri kecacatan sebagaimana yang disebutkan Nabi, maka hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban. Di luar itu, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Nabi Saw.

Mengutip Buku Seputar Kurban Dompet Dhuafa, secara garis besar, jenis cacat hewan yang dilarang untuk kurban terbagi ke dalam dua kelompok, yakni:

  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti: buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, sampai terlihat seperti tak punya sumsum tulang.
  2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban, seperti: sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.

Akan tetapi bila jenis cacat hewan tersebut dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atas hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, akan didapati sekitar 18 jenis cacat pada ciri hewan yang dilarang untuk kurban, antara lain:

  1. Al-‘Amya, yaitu buta total pada kedua mata
  2. Al-‘Aura Al-Bayyin ‘Uruha, yaitu buta sebelah total
  3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha, yaitu putus lidah
  4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan, yaitu putus sebagian lidah
  5. Al-Jad’a, yaitu terpotong pada hidung
  6. Maqthu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma, putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan
  7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun, yaitu terpotong sebagian telinga
  8. Al-‘Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya
  9. Al-Jadzma’, yaitu tidak memiliki kaki depan dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan
  10. Al-Jadzza’, yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi air susu
  11. Maqthu’ah al-Ilyah, hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
  12. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah, yaitu sebagian besar ekornya terputus
  13. Maqthu’ah al-Dzanab, yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya
  14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab, yaitu sebagian besar dari dzanab-nya tidak ada
  15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha, yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya
  16. Al-‘Ajfa’ Ghair al-Munqiyah, yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya atau sumsum, sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya
  17. Musharramah al-Athibba’, yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu
  18. Al-Jallalah, yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung

Kurban 3 Pasti di Dompet Dhuafa

Dalam program Tebar Hewan Kurban (THK) 1445 H/2024 M, Dompet Dhuafa menjamin tiga hal pasti dalam pelaksanaannya. Pertama, Pasti Jantan, dimana hewan yang dipilih adalah hewan jantan. Kedua, Pasti Lolos Quality Control, dimana hewan yang dipilih telah lolos dari pemeriksaan mutu kesehatan, bobot, dan usia. Dan ketiga, Pasti Distribusi Hingga Pelosok Negeri, yang merupakan komitmen Dompet Dhuafa dalam meratakan konsumsi daging kurban di wilayah-wilayah yang membutuhkan, termasuk upaya pengiriman daging kurban ke Palestina. (adv)