WANITAINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk jangka waktu lima tahun ke depan guna memperkuat penanganan sampah lintas daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam keterangannya, Senin, menguraikan persoalan sampah memerlukan pengelolaan bersama agar mampu memberikan dampak positif bagi kedua daerah selama masa perpanjangan kerja sama tersebut.
Kerja sama ini mencakup berbagai bidang krusial, seperti pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pembangunan sarana dan prasarana publik yang meliputi jalan, saluran air, serta fasilitas penanggulangan bencana.
Pelaksanaan kerja sama interdaerah ini nantinya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat berbagai program prioritas sekaligus menjadi pijakan utama dalam pemantauan dan evaluasi berkala.
Pramono Anung Wibowo menjelaskan bahwa volume sampah di Jakarta saat ini telah menembus angka lebih dari 9.000 ton per hari. Guna mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap TPST Bantargebang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus merestrukturisasi pola pengelolaan sampah dengan memperkuat proses pemilahan dan pengolahan langsung dari sumbernya.
Upaya strategis tersebut diakselerasi melalui penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Selain menggalakkan pemilahan dari rumah tangga dan lingkungan warga, Jakarta juga tengah aktif mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (refuse-derived fuel / RDF) di Rorotan dan Bantargebang, serta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste-to-energy).
Kendati demikian, Pramono mengakui penanganan akumulasi sampah lama di TPST Bantargebang masih menjadi tantangan berat yang memerlukan solusi konkret bersama.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ungkap Pramono.
Di samping pembenahan teknis pengolahan, kesepakatan yang diperbarui ini turut mengatur formulasi mekanisme dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan besaran kompensasi untuk tahun 2027 dipatok dengan mempertimbangkan variabel volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian yang telah disepakati oleh kedua pihak. Adapun besaran kompensasi untuk rentang tahun 2028 sampai 2031 akan ditetapkan paling lambat pada Januari 2027.
Alokasi dana kompensasi tersebut diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun berjalan untuk kebutuhan pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, sekaligus penanganan dampak sosial yang timbul akibat operasional fasilitas TPST Bantargebang.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyuarakan harapannya agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dapat mempercepat proses penanganan tumpukan sampah lama melalui kajian teknologi yang tepat dan terukur.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri. (gdi)

