Site icon Wanita Indonesia

Dilema Kriminalisasi Kebijakan, Antara Inovasi dan Bayang-Bayang Pidana

Soft Launching buku "Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

WANITAINDONESIA.CO – Keberanian mengambil keputusan bagi para pemimpin di jajaran pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tengah diuji oleh bayang-bayang kriminalisasi. Para ahli hukum menilai adanya “pasal karet” dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang kerap membuat para pengambil kebijakan merasa tak aman dalam berinovasi demi kemajuan instansi.

Lestantya R. Baskoro, Editor Buku Kriminalisasi Kebijakan, mengungkapkan dalam acara peluncuran bukunya di Universitas Paramadina, Selasa (28/4), bahwa penegak hukum seringkali terlalu mudah mempidanakan sebuah keputusan hanya berdasarkan adanya kerugian negara.

Ia menyebut pasal tersebut sebagai “pasal keranjang sampah” karena sifatnya yang sangat fleksibel untuk menjerat siapa saja. Hal ini berdampak nyata pada banyaknya pimpinan BUMN, termasuk beberapa sosok perempuan tangguh seperti mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dan mantan Dirut Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, yang harus menjalani proses hukum panjang meski keputusan yang diambil didasari pertimbangan bisnis yang matang.

Ketidakpastian ini juga menjadi perhatian serius Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi S.H., M.L.I. Ia menjelaskan bahwa meski prinsip *Business Judgement Rule* (BJR) hadir untuk melindungi direksi yang beriktikad baik, realitas di lapangan berkata lain.

“Bayangkan, direksi yang bekerja tanpa mengenal waktu demi perusahaan dan mengambil keputusan dengan sangat hati-hati, namun tetap bisa dipidana hanya karena hasil akhirnya merugikan perseroan tanpa melihat ketiadaan niat jahat di dalamnya,” tutur Yetty.

Ketimpangan hukum ini kian terasa saat menilik sejarah pasal-pasal tersebut. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra M. Hamzah, menyebutkan bahwa dua pasal tersebut sebenarnya lahir dari semangat zaman pasca-kemerdekaan untuk tujuan berbeda. Namun, hingga kini pasal tersebut terus digunakan tanpa memahami konteks asalnya sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang luas. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada kebaikan hati penegak hukum, melainkan membutuhkan kepastian regulasi melalui revisi UU.

Kekhawatiran akan hilangnya semangat inovasi ini juga ditegaskan oleh Illian Deta Arta Sari, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia menyoroti absennya unsur niat jahat (*mens rea*) dalam penerapan hukum saat ini yang lebih memburu kerugian angka semata.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, mengingatkan bahwa tanpa pembuktian niat jahat, perekonomian Indonesia sulit berkembang pesat. Ia mencontohkan sektor eksplorasi migas yang mandek karena pejabat lebih memilih “main aman” daripada mengambil risiko yang nantinya bisa dianggap merugikan negara.

Menutup rangkaian diskusi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian periode 2014-2025, Sofyan A. Djalil, mengingatkan bahwa kunci kemajuan sebuah bangsa terletak pada kreativitas dan nilai tambah. Jika ketakutan akan kriminalisasi terus dibiarkan, Indonesia terancam menghadapi krisis kepemimpinan yang progresif. Padahal, di tengah dunia yang terus berubah, keberanian untuk mengeksekusi ide adalah aset paling berharga yang harus dilindungi oleh kepastian hukum yang adil.

Sebab, pada akhirnya, sebuah bangsa tidak akan pernah melesat maju jika para pemimpinnya lebih memilih untuk diam di tempat demi menghindari jerat hukum yang tidak tepat sasaran. (Gdi)

Exit mobile version