WANITAINDONESIA.CO – Upaya pemberantasan kejahatan rasuah di tanah air seolah berjalan di tempat dan tak kunjung menemui titik terang. Sejak era kepemimpinan Presiden Soeharto hingga Presiden Prabowo Subianto, strategi penindakan hukum kerap dinilai keliru arah. Kebijakan yang lebih sibuk mengejar nilai kerugian negara ketimbang menindak akar kejahatan sesungguhnya yang meliputi suap dan pemerasan.
Masih berkutatnya penegakan hukum dengan dalih kerugian negara disinyalir menjadi alasan utama mengapa praktik korupsi masih terus mengakar kuat.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, mengungkapkan bahwa Indonesia terlalu fokus pada perhitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, negara-negara maju tidak menjadikan pengembalian aset sebagai fokus utama, melainkan memerangi tindakan suap dan pemerasan yang merupakan inti dari kejahatan korupsi itu sendiri.
Untuk memperbaiki kondisi ini, dia mendorong adanya pencabutan pasal yang berkaitan dengan kerugian negara yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sekaligus melakukan evaluasi terhadap angka korban salah tangkap atau kriminalisasi serta pelaku kejahatan yang justru bebas dari jerat hukum.
“Indonesia sibuk mengejar kerugian negara. Semua negara maju tidak ada yang mengejar itu. Kejahatan sebenarnya adalah suap dan pemerasan. Ini yang diperangi semua negara maju,” ujar Amien Sunaryadi dalam dialog publik bertajuk “Hentikan Diskriminasi Hukum: Menolak Standar Ganda dalam Penegakan Hukum ex Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Kriminalisasi Warga Negara”.
Dampak dari pergeseran fokus penegakan hukum ini juga dibenarkan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widyoko. Dia menilai orientasi penegakan hukum pada kasus-kasus tersebut saat ini lebih tertuju pada perburuan uang rampasan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, dibandingkan untuk menegakkan keadilan itu sendiri.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu penyalahgunaan hukum serta menimbulkan ketakutan di ranah korporasi, termasuk di kalangan BUMN seperti PT Pertamina (Persero). Oleh karena itu, TII mendesak penyusunan regulasi yang lebih tegas dan jelas mengenai doktrin keputusan bisnis (Business Judgement Rule / BJR). Aturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang pasti bagi para jajaran direksi dengan objektif kerja yang terukur.
“Tujuannya jadi mencari rampasan, bukan cari keadilan. Jadinya hukum bisa disalahgunakan. BUMN makin ketakutan, Pertamina makin ketakutan. Maka perlu buat aturan yang lebih jelas soal BJR,” ujar Danang Widyoko.
Tuntutan keadilan ini juga disuarakan secara langsung oleh para ibu dan anggota keluarga yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK), yang suami atau keluarganya menjadi korban salah sasaran penegakan hukum. Dalam kesempatan tersebut, KELOPAK menyuarakan pernyataan sikap tegas untuk menuntut kesetaraan di depan hukum serta menolak segala bentuk tindakan diskriminasi.
KELOPAK secara khusus mendesak penghentian penggunaan instrumen hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara, terutama pada kasus-kasus yang seharusnya berada di ranah perdata atau administrasi namun dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Mereka menuntut agar seluruh aparat penegak hukum menjamin penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas dari intervensi politik, serta konsisten menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Perjalanan panjang menuju penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan memang membutuhkan keberanian untuk merombak cara pandang mendasar. Ketika instrumen hukum dikembalikan pada hakikat aslinya sebagai benteng keadilan—bukan sekadar mesin pengumpul kas dan aset negara—maka kepastian hukum yang menentramkan bagi seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha dapat benar-benar terwujud. (Gdi)

