
wanitaindonesia.co, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan. Langkah ini dinilai dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan likuiditas domestik.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI siap mendukung kebijakan ini dengan menyediakan layanan perbankan yang memfasilitasi pengelolaan dana DHE secara optimal.
“Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujar Agus.
BRI optimistis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya disimpan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendorong investasi dan pembangunan sektor riil di dalam negeri.
Selain itu, meningkatnya simpanan valuta asing di perbankan domestik juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, sehingga memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menghadirkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam mengelola DHE, di antaranya:
- Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE – Memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana serta sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
- Transaksi Konversi Valas & Hedging – Memfasilitasi eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
- Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE – Membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk mendukung operasional bisnis mereka.
- Fasilitas Trade Finance – Mempermudah eksportir dalam menjalankan kegiatan ekspor.
- Layanan transaksi melalui Qlola by BRI – Mendukung transaksi nasabah melalui satu platform digital.
Agus Noorsanto menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan, termasuk BRI, diharapkan dapat memastikan implementasi PP No. 8 Tahun 2025 berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Adv)