Site icon Wanita Indonesia

BP2MI Berjuang Agar Barang Pekerja Migran Indonesia Tidak Di Tahan Lagi

WanitaIndonesia.co,Jakarta-Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyoroti ketika masih adanya kejadian penahanan barang kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

BP2MI berharap kepada Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan/terkendala di berbagai pelabuhan/bandara. Terutama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” kata Benny saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Benny menegaskan bahwa permintaan itu dapat dilakukan oleh seluruh Kementerian yang saling terkait dan lembaga yang mengimplementasikan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir di ubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Benny menjelaskan, pihaknya telah berulang kali memperjuangkan agar barang PMI yang masih tertahan agar segera diserahkan kepada keluarga mereka di Indonesia.

Langkah ini menyusul adanya surat dari Ditjen Bea dan Cukai nomor S-139/BC/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penyelesaian Barang Kiriman PMI dengan lampiran berupa 47.503 baris data nomor CN dari Dirjen Bea dan Cukai, kepada BP2MI.

Pada 14 Mei 2024 BP2MI melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Utama telah mengirimkan dua surat, yaitu surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI nomor B.1447/SS.01/V/2024 dan surat kepada Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri nomor B.1448/SS.01/V/2024 perihal tindak lanjut penyelesaian barang kiriman PMI,” ungkapnya.
Benny mengaku, barang yang tertahan di beberapa Pelabuhan bukan cuma milik PMI prosedural. Melainkan, juga milik PMI unprosedural.

Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan Pekerja Migran Indonesia (28.88 persen) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12 persen) tidak berhasil ditemukan di database Sisko P2MI,” ungkap Benny.

Benny juga menegaskan bahwa bea cukai harus mengembalikan seluruh barang yang tertahan kepada pemiliknya baik itu PMI yang prosedural maupun unprosedural.

Dikatakan, 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia.

“33.786 baris data yang tidak ditemukan di database Sisko P2MI diyakini sebagai Pekerja Migran Indonesia unprosedural. Sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sehingga memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia,” pungkas dia.(wib)

Exit mobile version