Site icon Wanita Indonesia

Berusia 28 Tahun, Komnas Perempuan Tuntut Penguatan Kelembagaan hingga Jaminan Anggaran

Sejumlah perwakilan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang HAM saat berkunjung ke Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa tahun lalu. (Foto: Dok Komnas Perempuan)

WANITAINDONESIA.CO — Pemerintah dan DPR dituntut melakukan penguatan terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Desakan penguatan yang di antaranya menyangkut dasar hukum kelembagaan dan dukungan anggaran ini disampaikan langsung oleh pimpinan serta komisioner Komnas Perempuan seiring momentum memperingati 28 tahun Komnas Perempuan, Kamis (15/10/2026).

Menurut Wakil ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, memasuki usia 28 tahun, Komnas Perempuan terus menjalankan mandatnya di tengah kebutuhan penguatan dasar hukum kelembagaan, kepastian kewenangan, serta dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai serta berkelanjutan.

“Komnas Perempuan berjalan dengan tegak meskipun hanya berpegang pada sebuah Peraturan Presiden. Meskipun seringkali menghadapi kerentanan pada situasi ancaman pembubaran, peleburan, maupun situasi anggaran yang kerap tidak mengenali agenda HAM perempuan,” kata Dahlia.

Diketahui, Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada 15 Oktober 1998, sebagai jawaban atas tuntutan gerakan perempuan dan masyarakat sipil agar negara bertanggung jawab atas perkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Sejak awal, Komnas Perempuan adalah Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dengan mandat khusus: menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hak asasi perempuan.

Seiring waktu, beban kerja Komnas Perempuan terus bertambah. Terlebih, bentuk kekerasan terhadap perempuan juga semakin kompleks.

“Kekerasan seksual kini menjadi bentuk yang paling banyak diadukan ke Komnas Perempuan (37,51 persen), kekerasan berbasis gender online (KBGO) naik menjadi 1.846 kasus. Komnas Perempuan juga menerima 8 kasus femisida pada 2025,” kata Dahlia.

“Kesenjangan antara laporan yang diterima dan kasus yang teridentifikasi melalui pemantauan menunjukkan pentingnya memperkuat mekanisme pendataan, pengenalan pola kekerasan, serta respons negara terhadap pembunuhan perempuan yang berkaitan dengan faktor gender,” tutur Dahlia menambahkan.

Sejatinya, kata Dahlia melanjutkan, sejumlah komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan rekomendasi terkait perlunya penguatan kelembagaan Komnas Perempuan. Rekomendasi ini penting dikenali oleh penyelenggara negara guna menguatkan mandat dan  kewenangan Komnas Perempuan.

Di sisi lain, Dahlia mengingatkan, kekhasan dan independensi yang dimiliki Komnas Perempuan bukan hak istimewa lembaga, melainkan jaminan bagi korban. Sebab, hanya lembaga yang independen yang dapat memantau negara, bersuara kritis atas kebijakan yang diskriminatif, dan berdiri bersama korban ketika pelakunya adalah aparat atau pejabat. Upaya melemahkan, menggabungkan, atau menyeragamkan mandat Komnas Perempuan sama dengan melemahkan akses keadilan bagi perempuan korban.

Oleh karena itu, Dahlia menegaskan, sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris tentang LNHAM, Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memberikan penguatan dasar hukum yang menjamin kedudukan, kewenangan, dan independensi Komnas Perempuan sebagai LNHAM dengan mandat khusus.

“Serta menjamin anggaran dan sumber daya manusia yang memadai dan berkelanjutan, sebanding dengan pengaduan yang terus meningkat,” ucap Dahlia.

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti turut mengingatkan, Komnas Perempuan lahir pada tahun 1998 dari keberanian korban dan masyarakat yang menolak diam.

“Dua puluh delapan tahun kemudian, keberanian itu hidup pada orang muda. Tugas negara adalah memastikan lembaga ini tetap kuat dan independen, agar suara mereka tidak pernah lagi diabaikan, kata dia.

Yuni pun mengajak orang muda, mitra, dan masyarakat untuk terus bersuara, saling menjaga, berani melapor, dan bersama-sama mengawal penguatan Komnas Perempuan.

“Sebagai rumah bersama perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.” (Yud)

Exit mobile version