WANITAINDONESIA.CO – Di balik hamparan kekayaan alam Nusantara, bumi Indonesia menyimpan potensi luar biasa yang membentang dari ujung barat Aceh hingga tanah Papua. Hampir di setiap jengkal wilayah, kilau emas menyembul dan menjadi tumpuan hidup jutaan masyarakat. Namun, potensi megah tersebut selama ini kerap beroperasi di bawah bayang-bayang sektor informal, sehingga kekayaan yang melimpah tersebut belum sepenuhnya memberikan kemakmuran optimal bagi negara.
Melihat kenyataan tersebut, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mendorong langkah berani untuk melakukan legalisasi pertambangan emas rakyat menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Upaya ini ditempuh melalui penyelarasan aturan (harmonisasi regulasi) serta pendampingan teknis secara berkelanjutan agar aktivitas penambangan warga dapat masuk ke dalam sistem formal yang resmi.
Langkah strategis tersebut dipaparkan Maroef Sjamsoeddin dalam dialog mineral (MINDialogue) bertajuk “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” di Jakarta pada Rabu. Ia menegaskan bahwa sebagai komoditas strategis, emas harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pembenahan tata kelola mineral nasional demi menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Tantangan terbesar dalam penataan komoditas emas adalah belum tersedianya sistem keterlacakan (traceability) yang terintegrasi. Hal ini menyebabkan hasil produksi dari tambang rakyat sulit menembus rantai pasok formal dan gagal terserap oleh fasilitas pemurnian berstandar internasional, seperti Asosiasi Pasar Batangan London (London Bullion Market Association atau LBMA).
“Sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan nilai tambah domestik, dan juga kedaulatan Indonesia,” ujar Maroef Sjamsoeddin.
Karakteristik tata letak emas sangat berbeda jika dibandingkan dengan komoditas tambang lain seperti timah dan nikel. Penertiban timah di Bangka Belitung maupun nikel di kawasan timur Indonesia relatif lebih mudah dilakukan karena lokasinya yang terkonsentrasi pada wilayah tertentu.
“Timah dan nikel ini gampang dideteksi karena terkonsentrasi. Timah di daerah Bangka Belitung dan sebagian di Kepulauan Riau, sementara nikel di Sulawesi sampai Maluku,” ucap Maroef Sjamsoeddin.
Sementara itu, keberadaan emas tersebar merata di seluruh pelosok Tanah Air, mulai dari bagian utara Kalimantan hingga pesisir selatan Pulau Jawa. Maroef Sjamsoeddin menggambarkan betapa kaya sekaligus kompleksnya pengawasan kekayaan ini dengan ungkapan yang menggugah, “Semua tanah kita ada emasnya. Susah untuk mengontrol kekayaan sumber daya alam mineral emas.”
Guna mengurai benang kusut tersebut, MIND ID selaku holding BUMN tambang merancang strategi komprehensif dari hulu ke hilir. Di sektor hulu, transformasi pertambangan rakyat diarahkan menjadi IPR dengan batasan tegas, yakni cakupan izin hanya untuk aktivitas penambangan dan bukan pengolahan.
Memasuki sektor menengah (midstream), penguatan pengolahan bijih emas wajib melibatkan lembaga pengumpul resmi (agregator) berbadan hukum. Maroef Sjamsoeddin menekankan bahwa kehadiran lembaga pengumpul ini berfungsi vital untuk menjamin keterlacakan rantai pasok melalui sistem yang sah dan terukur.
Pemberdayaan tambang rakyat melalui legalisasi dan pengawasan yang terintegrasi ini diyakini menjadi kunci utama dalam mendongkrak pasokan bijih ke rantai pasok resmi. Pada akhirnya, peningkatan pasokan tersebut akan secara otomatis menopang produktivitas penambahan nilai (hilirisasi) komoditas tambang, sehingga kekayaan emas Indonesia dapat diserap pasar secara maksimal untuk kesejahteraan bersama.
Bagaimanakah masa depan kekayaan emas di sekitar wilayah Anda? Mari kawal bersama transformasi tambang rakyat ini demi mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia yang lebih tangguh dan berkeadilan! (Gdi)





