WANITAINDONESIA.CO – Bencana banjir hebat yang melanda Sumatera belakangan ini telah memicu alarm serius terkait kondisi hutan di sana. Tak tinggal diam, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan. Mereka berjanji akan menyelidiki tuntas apakah kondisi hutan yang memprihatinkan dan banjir parah ini adalah murni bencana alam atau ada unsur kesengajaan di baliknya, termasuk dugaan praktik penebangan liar (illegal logging) yang tak terbantahkan.
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah (yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung), mengatakan akan segera menerjunkan tim untuk meneliti kondisi hutan setelah situasi di lapangan dan masyarakat terdampak membaik.
“Nanti akan didalami, apakah itu memang bencana alam seperti apa… Ketika nanti ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Jejak Ilegal Logging?
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga mengaku bakal memberikan dukungan. Mereka sedang menelusuri asal-usul kayu yang hanyut terbawa banjir. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemenhut tak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kayu ilegal.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, area bekas penebangan legal, hingga praktik ilegal seperti penyalahgunaan izin dan pembalakan liar.
Fokus utama mereka sekarang ini adalah memproses setiap bukti kejahatan kehutanan.
Berapa Lama untuk Pulih?
Kondisi hutan di Sumatera yang terancam ini kembali menyoroti isu krusial: Berapa lama waktu yang dibutuhkan hutan untuk pulih dari kerusakan akibat penebangan liar?
Para ahli ekologi dan kehutanan sepakat bahwa proses pemulihan hutan dari kerusakan parah, seperti yang diakibatkan oleh penebangan liar, membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan tahun.
Pemulihan Awal (Regenerasi Alami): Pohon-pohon pionir mungkin mulai tumbuh dalam 5 hingga 20 tahun pertama. Namun, ini hanyalah permulaan.
Pemulihan Struktur Ekosistem: Untuk mengembalikan keanekaragaman hayati, kualitas tanah, dan struktur hutan yang mendekati aslinya (disebut hutan sekunder), prosesnya bisa memakan waktu 50 hingga 100 tahun lebih, tergantung tingkat kerusakan dan jenis ekosistemnya (misalnya, hutan hujan tropis butuh waktu lebih lama).
Fungsi Hidrologi: Fungsi hutan sebagai penyimpan air dan pencegah banjir, yang kini menjadi sorotan, juga tidak bisa pulih instan. Tanah yang padat dan tererosi akibat penebangan liar memerlukan waktu lama untuk kembali berfungsi optimal menyerap air, yang menjelaskan mengapa banjir menjadi semakin parah.
Dengan demikian tindakan Satgas PKH sangat mendesak. Kerusakan yang terjadi hari ini akan berdampak pada generasi mendatang. Jika terbukti ada illegal logging, penegak hukum harus bertindak tegas demi menyelamatkan ekosistem yang terancur. (Gdi)

