Site icon Wanita Indonesia

Mulai 1 Januari 2025, KUA Tidak Layani Pencatatan Nikah di Sabtu dan Minggu

Photo by Emma Bauso

WanitaIndonesia.co – Mulai 1 Januari 2025, Kementerian Agama memberlakukan peraturan baru yang mengatur pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan nikah tidak bisa lagi dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.

Sejumlah penghulu langsung mengsosialisasikan aturan ini kepada masyarakat. Dalam sebuah video viral di TikTok, penghulu menjelaskan bahwa KUA tidak akan melayani pencatatan nikah pada akhir pekan. “Kalau Anda ingin menikah pada Sabtu atau Minggu, KUA tidak akan mengeluarkan akta nikah,” jelas penghulu tersebut.

Nikah di Hari Kerja Jadi Solusi

Aturan ini menuai beragam reaksi dari warganet, terutama mereka yang merencanakan pernikahan di akhir pekan. “Saya ingin menikah di Sabtu karena semua keluarga bisa hadir,” ungkap seorang warganet. Namun, solusi yang ditawarkan adalah tetap melangsungkan akad nikah di hari kerja, sementara resepsi bisa diadakan di akhir pekan.

Beberapa warganet dari kalangan adat Jawa juga turut berkomentar. Mereka khawatir karena hari baik untuk menikah sering kali jatuh pada Sabtu atau Minggu. Meskipun begitu, penghulu menyarankan agar akad nikah dilakukan pada hari kerja sesuai aturan baru, sementara acara adat atau resepsi bisa diselenggarakan di akhir pekan.

Biaya dan Syarat Nikah di KUA

Nikah di KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya. Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, pengantin harus membayar biaya sebesar Rp600 ribu. Calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan lahir, dan surat izin orang tua jika belum berusia 21 tahun. Semua dokumen ini perlu diverifikasi untuk melancarkan proses pencatatan nikah di KUA. (Ver)

Exit mobile version