Site icon Wanita Indonesia

Apresiasi Pencabutan Bebas Bersyarat Bechi, Arifah Fauzi Wanti-wanti soal Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto: cpps.ugm.ac.id)

WANITAINDONESIA.CO — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan, hak dan keamanan maupun pemulihan korban harus menjadi prioritas dalam setiap proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini dikemukakan Arifah menyusul pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal (Bechi) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta pengembalian terpidana kasus kekerasan seksual itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kami menilai setiap proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual negara harus memastikan hak, keamanan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Pencabutan pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa aman bagi korban serta keluarganya,” kata Arifah, Jumat (9/10/2026).

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, setiap keputusan dalam proses pemasyarakatan perlu mempertimbangkan aspek keselamatan korban dan potensi risiko yang dapat memengaruhi rasa aman serta pemulihannya.

“Kami juga memahami seorang narapidana memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pemenuhan hak tersebut harus sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada korban,” kata Arifah menegaskan.

Lebih lanjut, ia menilai, proses pemberian pembebasan bersyarat perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan terhadap risiko yang mungkin dihadapi korban juga perlu menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan agar hak narapidana dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dapat berjalan seimbang.

“Ke depannya kami berharap agar proses pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana dilakukan secara transparan sesuai undang-undang, termasuk dengan memperhatikan risiko terhadap korban. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Arifah memaparkan.

Dia menambahkan penguatan koordinasi dan kepatuhan terhadap prosedur diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan hukum. Evaluasi terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat juga penting agar keputusan yang diambil tetap memperhatikan aspek perlindungan korban, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Kementerian PPPA pun mengapresiasi langkah Kementerian Imipas dalam mencabut pembebasan bersyarat Bechi dan mengembalikan yang bersangkutan ke lapas.

Kementerian PPPA, ucap Arifah, berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban. Dengan begitu, hak, keamanan, serta pemulihan korban kekerasan seksual tetap terjamin.

“Kasus ini perlu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” kata Arifah.

“Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat segera menghubungi Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mendapatkan informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan layanan sesuai kebutuhan,” ujar dia menambahkan. (Yud)

Exit mobile version