Apresiasi dan Tantangan dalam Pemberlakuan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Fokus pada Peningkatan Kesehatan Masyarakat Indonesia

UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Foto: Istimewa

WanitaIndonesia.co – Pada 26 September 2024, publik menyambut baik pemberlakuan Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Kedua regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, melindungi kepentingan publik, serta memperbaiki sistem kesehatan nasional.

Menurut Piter Abdullah Redjalam, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, UU ini adalah langkah nyata dalam memenuhi amanah UUD 1945. “Pemerintah bertanggung jawab memastikan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan merata,” ujarnya.

Tantangan Pelaksanaan UU Kesehatan

Meskipun begitu, pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 masih menghadapi tantangan besar. Piter menyoroti bahwa meski PP No. 28 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. “Tantangan utamanya adalah menerjemahkan aturan ini secara praktis tanpa menciptakan ketidakpastian di lapangan,” jelas Piter.

Dukungan terhadap Pemberian ASI Eksklusif dan Penurunan Stunting

Salah satu sorotan dalam PP No. 28 Tahun 2024 adalah perlindungan terhadap hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama. Regulasi ini juga sejalan dengan WHO Code yang mengatur penggunaan susu formula ketika ASI tidak dapat diberikan. Indonesia telah cukup berhasil dalam mengimplementasikan WHO Code, dengan pencapaian nasional yang lebih baik dibandingkan rata-rata kawasan Asia.

Namun, Piter menekankan bahwa edukasi mengenai nutrisi, termasuk pemberian ASI eksklusif dan penurunan prevalensi stunting, tetap menjadi prioritas. “Percepatan penurunan stunting memerlukan dukungan kondisi yang mendukung pemberian ASI, seperti ruang laktasi dan akses informasi nutrisi yang tepat,” ungkapnya.

Harapan untuk Kondisi Regulasi yang Kondusif

Di tengah tantangan ekonomi yang diperburuk oleh PHK di sektor industri, Piter berharap pemerintah terus mendorong regulasi yang kondusif. Hal ini penting untuk menjaga peningkatan kualitas kesehatan dan mendukung kontribusi industri nutrisi terhadap perekonomian. “Penting untuk menjaga momentum positif ini demi kesehatan dan perekonomian nasional,” tegas Piter. (wib)