Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Seluruh Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Penerapan PJJ dilakukan sebagai upaya perlindungan warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan. (Foto ilustrasi)

WANITAINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.

Meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau berpotensi membawa material abu vulkanik ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, bergantung pada arah dan kecepatan angin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang diterbitkan pada Minggu, 6 September 2026.

Melalui surat edaran itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak abu vulkanik, khususnya terhadap kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah.

Baca Juga :  Keluhan Anak mengenai Sekolah serta Cara Meresponsnya

Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan

PJJ diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini mencakup jenjang PAUD, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Luar Biasa (SLB), SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Penerapan PJJ dilakukan sebagai upaya perlindungan warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan.

“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik,” demikian ketentuan dalam surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga :  Nyaris Roboh, Dompet Dhuafa Bersama PT Matahari Department Store Tbk Berhasil Renovasi Sekolah MDTA Al Khairiyah

Abu vulkanik merupakan material sangat halus yang dihasilkan dari aktivitas erupsi gunung api. Material tersebut dapat terbawa angin dalam jarak tertentu dan masuk ke saluran pernapasan ketika terhirup.

Sekolah Diminta Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan

Dalam pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan serta pemantauan terhadap kegiatan belajar mengajar. Sekolah juga diminta menyiapkan langkah alternatif apabila terjadi kendala teknis selama pembelajaran jarak jauh berlangsung.

Pemprov DKI menegaskan bahwa penerapan PJJ bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan. Proses pendidikan tetap harus berjalan dengan menyesuaikan kondisi, sembari mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

Baca Juga :  Sekolah Jadi Awal Budaya Hidup Sehat, Kemendikdasmen dan BPOM Edukasi Pangan Aman

Berlaku Hingga Ada Pemberitahuan Lebih Lanjut

Kebijakan PJJ mulai berlaku pada Senin, 7 September 2026, dan akan berlangsung hingga terdapat pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kesehatan akibat potensi paparan abu vulkanik, terutama bagi kelompok yang rentan.

Dengan penerapan PJJ, hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap dapat dipenuhi, sementara aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas di tengah meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau. (Den)