WANITAINDONESIA.CO – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal usaha adalah urat nadi yang menentukan keberlanjutan bisnis rumahan. Memahami bahwa pertumbuhan pembiayaan sektor ini masih menghadapi keterbatasan, Bank Indonesia meluncurkan inovasi dengan memperkuat jalur pinjaman (lending channel) menjadi jalur pembiayaan (financing channel) melalui instrumen nontradisional.
Melalui skema baru ini, bank-bank kini diizinkan untuk memperhitungkan kepemilikan surat berharga atau surat berharga syariah korporasi mereka sebagai bagian dari penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.
Langkah ini membuka ruang yang jauh lebih luas bagi perbankan untuk menyalurkan dana segar ke sektor-sektor produktif yang digerakkan oleh masyarakat.
Bank Indonesia mempertahankan besaran insentif total hingga 4,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK), termasuk bonus tambahan untuk pembiayaan nontradisional maksimal 1 persen.
Tak hanya itu, perbankan juga ditantang untuk melakukan inovasi mencari sumber pendanaan alternatif di luar tabungan masyarakat melalui jalur pendanaan (financing to funding channel).
Dengan stabilitas ini, BI memprakirakan pertumbuhan kredit nasional sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga sehat di kisaran 8 hingga 12 persen, memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha kecil untuk terus tumbuh dan berdaya. (gdi)

