WanitaIndonesia.co, Jakarta – Ahmad Dhani mengambil langkah hukum atas dugaan perundungan terhadap putrinya, SA. Ia resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Laporan ini berkaitan dengan unggahan Lita yang diduga mengeksploitasi SA, sehingga menjadi sasaran bullying netizen. Pelaporan ini dilakukan pentolan grup band Dewa 19 bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Suami Mulan Jameela melaporkan Lita dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kehadiran Dhani di Polda Metro Jaya menjadi bukti keseriusannya dalam menyikapi masalah ini.
“Kami resmi melaporkan LG, karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan eksploitasi dan melukai psikis anak dibawah umur, dalam hal ini adalah anak Ahmad Dhani,” ujar Aldwin, kuasa hukum Ahmad Dhani usai membuat laporan.
Menurut Aldwin, tindakan Lita dianggap sebagai bentuk kejahatan serius karena melibatkan anak di bawah umur yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam permasalahan yang diangkat. “Apa yang dilakukan LG ini adalah kejahatan yang serius, jadi harus dilaporkan,” katanya.
Aldwin mengungkapkan bahwa Lita tidak hanya menampilkan wajah SA di kontennya, tapi juga mengaitkan anak tersebut dengan masalah kedua orang tuanya. Ia menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan privasi anak yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak.
“Dalam UU Perlindungan Anak, anak dibawah umur tidak boleh dikaitkan dengan masalah orang tuanya. Wajah anak tidak boleh dipublikasikan, karena punya ranah privasi. Parahnya lagi dia (LG) mentransmisikan wajah anak Dhani ke media sosial. Jadi ada juga unsur UU ITE nya,” jelasnya.
Aldwin menegaskan bahwa pelanggaran ini semakin berat karena dilakukan oleh seseorang yang dianggap paham hukum. Ia menyebut konten yang dibuat Lita bernuansa provokatif dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap anak Dhani dan pasangannya, Mulan Jameela.
“Ini tidak main-main, ini kejahatan serius. Kami yakin yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Kami serahkan ke kepolisian soal perkara ini,” imbuh Aldwin. (GIE)





