Skema Baru PBI-JK BPJS Kesehatan Disiapkan, Cakupan hingga Desil 8

Ilustrasi warga melakukan pemeriksaan kesehatan. (Foto: Dok Kemenkes)

WANITAINDONESIA.CO – Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Terungkap, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat terlindungi dalam PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

“Pembagian pembiayaan yang direncanakan sebagai berikut: Desil 1 sampai 4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN, desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sedangkan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, skema tersebut sejauh ini masih tahap simulasi dan pembahasan.

Lebih lanjut, Gus Ipul menyoroti skema bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini tengah berjalan. Tercatat, sekitar 156,8 juta jiwa atau 55 persen populasi penduduk telah menjadi penerima manfaat yang iurannya dibantu oleh pemerintah baik itu melalui PBI, PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemda, dan PBPU Mandiri kelas 3.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Sabet Dua Penghargaan di IGRC Awards 2025

Sebagai upaya untuk memperbaiki program perlindungan dan jaminan sosial lewat hadirnya data akurat sekaligus menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, Kemensos menyusun simulasi pembagian pembiayaan PBI-JK bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Ini adalah arahan Bapak Presiden, jadi memang bahwa Presiden mengarahkan agar kami, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan. Nah dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Presiden itu, kami melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujar dia.

Gus Ipul mengungkapkan, ada tiga tujuan simulasi perluasan PBI-JK ini dirancang.

Pertama, memberikan perlindungan lebih luas dengan harapan masyarakat pada desil 1-8 DTSEN terjamin JKN, termasuk kelompok rentan yang mudah jatuh miskin karena sakit.

“Kemudian yang kedua, pembagian peran yang lebih adil antara pusat, provinsi, dan kabupaten-kota, termasuk di dalamnya adalah berbagi tanggung jawab sesuai lapisan desil. Dan yang ketiga, tepat sasaran dan berkelanjutan berbasis pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang terus dimutakhirkan, sementara desil 9-10 itu diharapkan nanti tetap mandiri,” kata Gus Ipul.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Sabet Dua Penghargaan di IGRC Awards 2025

Dia mencontohkan, jika anggaran iuran jaminan Kesehatan per jiwa sebesar Rp42 ribu per bulan, maka untuk Desil 1-4 membutuhkan anggaran pertahun sekitar Rp52,49 triliun dengan jumlah penerima manfaat 104,15 juta jiwa, ditanggung oleh APBN Pemerintah Pusat.

Kemudian, Desil 5-6 membutuhkan anggaran per tahun sekitar Rp23,22 triliun dengan jumlah penerima manfaat 46,06 juta jiwa, ditanggung oleh APBD Kabupaten/Kota. Terakhir, Desil  7-8 membutuhkan anggaran pertahun sekitar Rp19,07 triliun dengan jumlah penerima manfaat 37,84 juta jiwa, ditanggung oleh APBD Provinsi.

“Jadi totalnya Desil 1-8 ada Rp188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp94,78 triliun. Komposisinya APBN 55 persen, kabupaten-kota 25 persen, provinsi 20 persen, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu,” ucap Gus Ipul.

Dia menekankan, skema tersebut masih berupa simulasi dan dalam proses pembahasan. Gus Ipul menambahkan tidak semua penduduk pada setiap desil 1-8 akan menerima bantuan iuran karena ada yang bekerja dan iurannya sudah dibiayai oleh perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Sabet Dua Penghargaan di IGRC Awards 2025

“Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing karena dia termasuk penerima upah,” ujar dia.

Diketahui, berdasarkan hasil pemetaan, jumlah penduduk desil 1-8 adalah sebanyak 223,4 juta jiwa. Sebanyak 188 juta jiwa atau 84 persen di antaranya diproyeksikan dapat diusulkan menjadi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah. Sedangkan 35,3 juta jiwa sudah dijamin pemberi kerja atau peserta mandiri kelas I-II.

“Kesimpulannya, pertama, warga desil 1-8 terjamin, 188 juta jiwa terlindungi JKN, warga yang bergeser ke desil 6-8 setelah pemutahiran data tetap terlindungi. Yang kedua, adil bagi daerah, daerah dengan banyak penduduk miskin lebih banyak dibantu oleh APBN dan daerah maju menanggung porsi lebih besar lewat APBD. Tiga, kepastian peran pusat dan Pemda, pembagian tegas per desil mengurangi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab kepesertaan PBI,” katanya menambahkan. (yud)