Polemik Tanaman Kratom, Antara Potensi Kesehatan dan Ancaman Penyalahgunaan

Daun kratom.(Louis Anderson/AFP.

WANITAINDONESIA.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia bersiap merumuskan regulasi tata kelola tanaman kratom agar tidak disalahgunakan sebagai zat berbahaya bagi masyarakat luas.

Tanaman herbal yang dikenal memiliki khasiat pengobatan ini kerap menyimpan potensi risiko kesehatan yang serius apabila dikonsumsi tanpa aturan yang jelas.

Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya kehadiran aturan yang ketat untuk mengawasi peredaran dan pemanfaatan komoditas tersebut. Kebijakan ini dirumuskan usai pertemuan koordinasi bersama Kepala BPOM Republik Indonesia Taruna Ikrar beserta jajaran pejabat utama di Gedung Rupatama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Senin.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tanaman tersebut sebenarnya memiliki manfaat medis, namun rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berubah menjadi zat yang membahayakan kesehatan publik. Jangan sampai tanaman yang memiliki nilai guna ini justru disalahgunakan dan mendatangkan dampak buruk, terutama bagi kelangsungan generasi muda di tanah air. Pemerintah memandang perlunya langkah antisipatif melalui penyusunan aturan resmi agar pemanfaatan komoditas alam tersebut berada dalam koridor hukum yang aman dan terawasi.

Senada dengan pimpinan Polri, Kepala BPOM Republik Indonesia Taruna Ikrar menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat sinergi pengawasan lintas sektoral dalam mengawal peredaran tanaman bernilai ekonomis tinggi tersebut. Sumber daya alam nusantara berupa kratom memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara produktif, namun di sisi lain menyimpan kerawanan jika luput dari pengawasan ketat. Pihaknya bersama jajaran kepolisian telah membahas langkah mitigasi tersebut melalui diskusi intensif guna merumuskan kerangka pengawasan yang efektif.

Tanaman kratom atau yang memiliki nama ilmiah (mitragyna speciosa) merupakan tumbuhan perdu dari keluarga kopi yang memiliki daun lebar dengan kisaran ketinggian batang mencapai 4 hingga 16 meter.

Di satu sisi, komoditas herbal ini memiliki khasiat farmakologis untuk membantu mengurangi rasa nyeri, memberikan efek relaksasi, mengatasi gangguan pencernaan seperti diare, menurunkan demam, mengendalikan kadar gula darah, hingga meningkatkan daya tahan tubuh.

Namun di sisi lain, konsumsi yang keliru dapat memicu berbagai efek samping merugikan seperti ketergantungan fisik, sensasi kegembiraan berlebihan (euforia), gangguan persepsi berupa delusi dan halusinasi, hingga sifat beracun (toksik) terhadap sistem saraf pusat.

Menanggapi berbagai kerawanan tersebut, Badan Nasional Narkotika Republik Indonesia sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan tanaman tersebut sebagai bahan narkotika.

Di sini penting mempercepat regulasi yang tegas dan komprehensif sehingga menjadi benteng pelindung masyarakat dari ancaman bahaya zat adiktif, sedangkan di sisi lain bisa menjadi kekayaan herbal untuk mendorong ekonomi. (gdi)