WANITAINDONESIA.CO – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan kebijakan pemerintah menyangkut pengenaan pajak terhadap produk menstruasi yang di antaranya merupakan pembalut.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menilai kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen dari harga jual, belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.
“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya. Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” kata Dahlia, Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, persoalan tersebut juga perlu dibaca dalam konteks komitmen Indonesia terhadap tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin pertama, yaitu menghapus kemiskinan.
Menurut Dahlia, salah satu persoalan yang dihadapi perempuan adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Artinya, kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi. Namun, juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.
“Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau,” ujar Dahlia.
Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menjelaskan, perhatian terhadap dampak kebijakan perpajakan bagi perempuan juga telah disampaikan Komnas Perempuan melalui keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangan tersebut, Komnas Perempuan menyoroti bagaimana kebijakan PPN dapat menambah beban ekonomi perempuan. Hal ini terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah yang juga memikul tanggung jawab dalam mengelola kebutuhan rumah tangga.
Pengalaman perempuan di wilayah kepulauan, misalnya, memperlihatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat berdampak pada pemenuhan berbagai kebutuhan dasar, termasuk produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan anak. Komnas Perempuan juga menyoroti dampak kebijakan perpajakan terhadap kelompok perempuan dengan kondisi dan kebutuhan berbeda, termasuk perempuan penyandang disabilitas dan perempuan pekerja informal.
Sri Agustini menegaskan, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan spesifik perempuan.
“Kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang setara apabila tidak memperhitungkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan.”
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menambahkan, kebijakan perpajakan yang tampak netral secara formal belum tentu menghasilkan keadilan secara substantif. Dalam konteks ini, kata dia, pengenaan pajak terhadap pembalut perlu mempertimbangkan kondisi biologis perempuan yang memiliki kebutuhan khusus dan berulang setiap bulan.
“Produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bersifat elastis. Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi,” katanya.
Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi memperberat beban perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Komnas Perempuan, ujar Devi, memandang kebijakan perpajakan perlu ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Pasalnya, negara bertanggung jawab memastikan perempuan dapat mengakses kebutuhan kesehatan reproduksi yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Hal ini sebagaimana diamanatkan CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mewajibkan pelayanan kesehatan reproduksi memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan (Pasal 57 ayat (1).
Atas dasar itu, Devi menyebut, Komnas Perempuan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak atas produk tersebut, baik melalui pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah.
Komnas Perempuan, kata Devi, juga mengajak para pembuat kebijakan untuk memastikan kebijakan fiskal disusun dengan memperhitungkan dampaknya terhadap perempuan. Dengan begitu, tidak menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksinya.
“Menstruasi memang merupakan pengalaman biologis yang bersifat personal. Namun, memastikan setiap perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat, aman, dan bermartabat merupakan tanggung jawab bersama, termasuk negara.” (Yud)





