Menghidupkan Kembali Roh Sejarah Lewat Sentuhan Arsitektur Modern di Kawasan Bersejarah

Plengkung Gading Yogyakarta peninggalan sejarah yang terus dipertahankan keasriannya, bahkan bangunan yang ada di sekitarnya juga tetap dipertahankan nilai sejarahnya.Gdi

WANITAINDONESIA.CO – Di tengah laju modernisasi yang kian pesat, sudut-sudut kota yang menyimpan jejak peradaban masa lalu sering kali dihadapkan pada tantangan besar. Kehadiran bangunan baru yang tidak selaras kerap melunturkan estetika serta nilai sejarah yang telah bertengger bertahun-tahun. Padahal, memadukan struktur fisik kekinian di kawasan cagar budaya tanpa merusak identitas kunonya bukanlah hal yang mustahil. Tantangan estetika dan pelestarian inilah yang menjadi fokus utama dalam konsep pembangunan sisipan (infill development), sebuah pendekatan arsitektur yang berupaya menjembatani masa lalu dan masa depan secara harmonis.

Dalam helatan Jakarta Architecture Festival 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) Indonesia Ar. Nadia Purwestri, IAI memaparkan pandangannya mengenai esensi mendasar dari rancang bangun di kawasan bernilai sejarah. Konsep pembangunan sisipan (infill development) pada dasarnya merupakan seni merancang atau menambahkan sebuah bangunan baru di lokasi yang sarat akan nilai sejarah dan budaya. Setiap kawasan pemugaran atau cagar budaya pada dasarnya adalah lingkungan binaan yang memiliki karakteristik unik tersendiri, kendati tidak semua elemen secara otomatis mampu mewakili narasi sejarah dan budaya secara utuh.

Kawasan bersejarah itu sendiri hadir dalam beragam bentuk dan latar belakang. Ada kawasan yang lahir dalam satu periode waktu tertentu dengan keharmonisan gaya arsitektur yang sejaman. Di sisi lain, ada pula wilayah yang telah melintasi lorong perjalanan kota yang amat panjang sehingga menyimpan berlapis-lapis jejak sejarah dan corak bangunan, sebagaimana yang terpancar pada kawasan Kota Tua Jakarta. Selain itu, keunikan suatu kawasan juga dapat terbentuk dari kuatnya pengaruh tradisi etnis tertentu yang membawa warna budayanya sendiri.

Keanekaragaman tersebut merupakan warisan sejarah dan arsitektur berharga yang sepatutnya dijaga keberadaannya. Namun, dinamika pembangunan sering kali menuntut karakter sejarah, arsitektur, dan budaya setempat untuk berkompromi dengan kehadiran bangunan baru yang kurang simpatik, padahal kawasan tersebut menyimpan nilai penting yang tak ternilai harganya. Nilai penting ini menjadi pembeda utama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Sebagai gambaran di Jakarta, kawasan Kebayoran Baru memiliki karakter dan latar belakang sejarah yang jauh berbeda dibandingkan kawasan Cipete. Nilai-nilai historis inilah yang sesungguhnya membentuk kepribadian serta identitas sebuah kota dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, penerapan desain sisipan (infill design) dituntut untuk mampu merawat nilai penting tersebut sekaligus menjaga keselarasan dengan karakter kawasan sekitarnya. Rancangan yang ideal pada kawasan yang dilindungi dituntut untuk dapat menghormati struktur kuno tanpa harus menirunya secara mentah-mentah. Bangunan baru harus bersifat kompatibel (sepadan) dan tidak boleh sedikit pun mengurangi nilai penting yang ada di sekitarnya.

“Arsitektur kontemporer (kekinian) dan desain inovatif adalah bagian penting dari pendekatan kontekstual pada kawasan cagar budaya karena menambah keragaman dan lapisan gaya arsitektur yang ada dari waktu ke waktu,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) Indonesia Ar. Nadia Purwestri, IAI.

Untuk mewujudkan keharmonisan visual dan fungsi tersebut, para arsitek perlu mencermati berbagai elemen mendasar saat merancang bangunan baru di kawasan cagar budaya. Aspek-aspek tersebut meliputi garis sempadan bangunan bagian depan dan samping, orientasi, skala, proporsi, irama, bentuk massa, ketinggian, material, warna, bentuk atap, detail dan ornamen, dominasi visual, hingga gaya dan ekspresi arsitektur secara keseluruhan.

Seluruh langkah perancangan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap derap pembangunan baru senantiasa sejalan dengan prinsip, proses, dan praktik pelestarian yang telah diamanatkan oleh regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada akhirnya, memugar dan membangun di tanah bersejarah bukanlah tentang menghapus jejak lama demi yang baru, melainkan tentang merajut jalinan cerita antar-generasi agar ruang hidup kita tetap berjiwa dan terus bermakna bagi masa depan. (gdi)