​BPJPH Tegaskan Implementasi Halal Tak Ganggu Perdagangan Internasional

Babe Haikal meluruskan persepsi publik dan pelaku usaha mengenai filosofi regulasi halal. (Foto : Dok BPJPH)

WANITAINDONESIA.CO — Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberlakuan dan implementasi kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH) tidak akan merintangi arus perdagangan internasional. Langkah-langkah mitigasi terus disiapkan agar kepatuhan sertifikasi halal berjalan beriringan dengan kemudahan berbisnis dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha global maupun lokal.

​Sebagaimana dilansir dari keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, penyataan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

​“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

Baca Juga :  Kepala BPJPH Apresiasi Komitmen Amerika Serikat Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia

​Babe Haikal meluruskan persepsi publik dan pelaku usaha mengenai filosofi regulasi halal. Seperti dirilis BPJPH, penyelenggaraan JPH sama sekali tidak dirancang sebagai bentuk larangan ataupun pembatasan kuota perdagangan antarnegara.

​JPH merupakan instrumen regulasi negara untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan suatu produk. Di saat yang sama, kebijakan ini difungsikan untuk mendongkrak daya saing produk di pasar global.

​Hal ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam payung hukum tersebut, JPH diposisikan sebagai sarana untuk memberikan jaminan kehalalan produk sekaligus menghidupkan ekosistem ekonomi yang menguntungkan bagi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Mewujudkan Visi Pusat Halal Dunia, BPJPH Sebut H20 2026 Jadi Momentum Halal Indonesia Bermanfaat bagi Global

​“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” jelasnya.

​​Di tengah tren gaya hidup halal global, kepatuhan terhadap standar halal kini bukan sekadar pemenuhan aturan formal, melainkan strategi bisnis dalam membangun brand trust. Sebagaimana dilansir dari artikel resmi BPJPH, Babe Haikal menyebutkan bahwa negara-negara mitra dagang Indonesia justru menyambut positif regulasi ini karena sertifikasi halal terbukti meningkatkan nilai jual produk mereka di pasar domestik Indonesia.

​“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” ungkap Babe Haikal.

Baca Juga :  "Blibli Menguatkan Operational Excellence dengan Penyediaan Gudang Bersertifikasi Halal BPJPH"

​Pemerintah juga berkomitmen memelihara kelancaran arus barang dan jasa melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menyiapkan skema mitigasi yang adaptif. Dengan demikian, ekosistem perdagangan internasional tetap berjalan efisien tanpa mengabaikan aspek kepastian konsumen.

​​Menutup keterangannya dalam rilis resmi BPJPH, Babe Haikal menggarisbawahi bahwa filosofi utama JPH adalah inklusivitas dan perlindungan hak-hak konsumen. Pilihan untuk menggunakan produk halal berada di tangan masyarakat, sementara negara bertugas menyediakan kepastian atas pilihan tersebut.

​“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” pungkasnya. (Des)