WANITAINDONESIA.CO — Pengalaman unik sekaligus mengejutkan dialami oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, usai menggelar rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Bagaimana tidak, seorang pimpinan perusahaan pelayaran ternama ternyata sama sekali tidak memahami aspek paling mendasar dari keselamatan pelayaran di laut.
Temuan mencengangkan tersebut terungkap ketika Menhub melontarkan pertanyaan sederhana mengenai ketersediaan dan fungsi sekoci penyelamat di kapal kepada pimpinan maskapai pelayaran tersebut. Jawaban yang membingungkan dari sang petinggi langsung menyalakan alarm tanda bahaya bagi jajaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Ketika ditanya soal sekoci dia enggak tahu. Nah, di situlah saya terus mikir, masa seorang direktur operasi perusahaan pelayaran enggak ngerti sekoci, wah bahaya! Makanya saya bilang, begitu pulang saya minta segera dirumuskan asesmen untuk komisaris dan direksi perusahaan pelayaran publik khususnya,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Insiden tersebut menjadi fondasi utama bagi pemerintah untuk bergerak cepat merumuskan uji penilaian (asesmen) kompetensi ketat yang wajib diikuti oleh jajaran direksi hingga komisaris perusahaan pelayaran nasional. Langkah tegas ini diambil demi memastikan para pemangku kebijakan di tingkat puncak memiliki pemahaman memadai terkait tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta penerapan budaya keselamatan yang konsisten hingga ke tingkat operasional di lapangan. Bagi pemerintah, keselamatan perjalanan laut tidak boleh lagi dikompromikan oleh ketidaktahuan pimpinan yang memegang kendali perusahaan.
Selain memperketat uji kelayakan bagi jajaran pimpinan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga tengah mengkaji penerapan tarif batas bawah untuk angkutan laut nasional. Kebijakan ini dirancang bukan sebagai bentuk perlindungan usaha semata, melainkan untuk mencegah persaingan harga tidak sehat yang berpotensi memangkas alokasi biaya perawatan kapal, pemenuhan standar keselamatan, serta peningkatan kompetensi para awak kapal. Dengan adanya kepastian batas tarif, seluruh operator pelayaran diharapkan memiliki ruang finansial yang memadai untuk menjaga keandalan armada mereka.
Rangkaian langkah menyeluruh ini menjadi penegasan bahwa keselamatan pelayaran merupakan kombinasi utuh antara kelaikan armada, keahlian awak, dan komitmen kepemimpinan. Pada akhirnya, ketegasan pemerintah dalam membenahi industri pelayaran ini bukan sekadar urusan regulasi di atas kertas, melainkan wujud perlindungan nyata bagi setiap nyawa penumpang yang menggantungkan harapannya pada hamparan lautan Nusantara. (Gdi)





