Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Main ke Mal, Anda Setuju?

wanitaindonesia.coMasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. Dalam masa PPKM kali ini ada sejumlah perubahan ketentuan dibandingkan masa PPKM sebelumnya. Salah satu perubahan yang disoroti adalah pemberlakuan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan alias mal di lima wilayah, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya, bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Jam operasional pusat perbelanjaan sendiri masih dibatasi antara pukul 10.00 sampai 21.00.

Dalam ketentuan di masa PPKM sebelumnya, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan bisa menunjukkan kode QR PeduliLindungi yang diizinkan masuk pusat-pusat perbelanjaan. Berhubung anak-anak berusia di bawah 12 tahun di Indonesia belum menjadi target program vaksinasi, maka selama ini mereka tidak diizinkan masuk mal.

Dalam uji coba kebijakan baru ini, seperti diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja di laman Kompas, anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan mengunjungi pusat perbelanjaan dengan mematuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Pertama, anak wajib didampingi orang dewasa yang sudah lolos skrining protokol wajib vaksinasi Covid-19 dan protokol kesehatan. Syarat menunjukkan kode QR PeduliLindungi tetap diterapkan pada orang dewasa yang hendak memasuki pusat perbelanjaan. Kedua, selama melakukan kegiatan di pusat perbelanjaan, anak harus selalu berada dalam pengawasan orang dewasa yang menjadi pendamping. Ketiga, anak wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan. Sama seperti orang dewasa, anak-anak yang hendak memasuki pusat perbelanjaan juga wajib mengikuti skrining berupa pemeriksaan suhu tubuh.

Meski ada persyaratan yang wajib dipenuhi, pemberian lampu hijau bagi anak-anak untuk memasuki mal tetap mengundang reaksi pro-kontra di masyarakat. Banyak orang tua menyatakan kekhawatiran, mengingat belakangan ini angka penularan Covid-19 terbilang tinggi di kalangan anak-anak.

Seperti dikutip di laman Detik, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Aman Chakti Pulungan, SpA(K) menyatakan bahwa kebijakan baru tersebut akan sangat berisiko untuk anak, terlebih karena mereka belum masuk kelompok prioritas penerima vaksinasi Covid-19.

Bukan itu saja, menurut Dr. Aman, saat ini masih banyak orang dewasa yang tidak mau divaksin karena berbagai alasan. Kelonggaran peraturan ini bisa saja membuat mereka melakukan berbagai cara agar tetap bisa masuk ke mal. Terlebih, aplikasi PeduliLindungi kerap mengalami gangguan, sehingga terkadang tidak bisa menjalankan fungsi skrining dengan baik.

Idealnya, selama angka penularan Covid-19 masih tinggi dan perlindungan vaksinasi bagi anak-anak belum tersedia, orang tua sebaiknya bisa meredam keinginan untuk melakukan kegiatan di tempat umum, termasuk pusat perbelanjaan, jika bukan tergolong kepentingan mendesak.

Menurut Dr. Aman, saat ini sudah ada dua atau tiga kandidat vaksin yang aman digunakan untuk anak berusia di bawah 12 tahun. Namun, IDAI masih belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai jenisnya, karena masih melakukan evaluasi terkait efek samping dan aturan pemakaiannya. Ia memperkirakan, vaksinasi bagi anak berusia di bawah 12 tahun akan tersedia di tahun 2022.

Saat ini pilihan ada di tangan Anda, apakah akan tetap memilih untuk melakukan aktivitas di rumah saja atau mengajak anak ke mal dengan menanggung sejumlah risiko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini