Bisakah Nasib Pekerja Rumah Tangga Berubah di Masa New Normal?

Bisakah Nasib Pekerja Rumah Tangga Berubah di Masa New Normal?
Fitri Lestari, Perempuan muda yang demokratis dan feminis. Saat ini bekerja sebagai staf divisi Bantuan Hukum Migrant CARE

wanitaindonesia.co Di masa awal pandemi Covid-19, banyak Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dipecat secara tiba-tiba. Ada majikan yang tak bisa membayar PRT karena terancam ekonominya, namun beberapa memecat PRT karena takut tertular Covid dari PRT. Ini sebenarnya merupakan alasan yang menyakitkan bagi PRT. Di masa new normal atau normal baru ini, apa yang harus dilakukan agar PRT tak mengalami nasib buruk yang sama?

Diberhentikan secara tiba-tiba dan harus mencari uang dengan berjualan makanan, banyak dilakukan PRT di masa pandemi ini, karena ini adalah salah satu jalan agar PRT tetap bisa hidup. Apalagi PRT yang tinggal di Jakarta yang harus hidup dengan harga kebutuhan yang menjulang tinggi

Situasi pandemi memang mengakibatkan PRT semakin rentan dengan berbagai bentuk kekerasan. Situasi ini memang tragis di tengah PRT memperingati hari bersejarah untuk keluar dari kekerasan, pelecehan dan diskriminasi yang mereka alami selama ini

Tanggal 16 Juni yang ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional merupakan hari bersejarah bagi PRT di seluruh dunia. Tepat 9 tahun, Konferensi International Labour Organization mengadopsi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT (KILO 189) dengan tujuan memberikan pengakuan bahwa PRT adalah pekerja yang berhak atas kondisi kerja layak, namun situasi buruk terus terjadi

PRT merupakan profesi yang sangat penting bagi perempuan yang menghadapi kemiskinan struktural, tidak mendapatkan akses pendidikan dan memutuskan untuk bermigrasi sebagai pekerja migran. Profesi tersebut berkontribusi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Juga berperan di tingkat daerah, nasional hingga global.

PRT mengerjakan pekerjaan domestik agar majikan dapat meningkatkan ekonomi dengan beraktivitas di ruang publik. Setelah bekerja, para PRT kemudian mentransfer uang dari kota ke desa guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka

Tak jauh berbeda, PRT migran yang bekerja di luar negeri turut andil mendukung pekerjaan majikan untuk meningkatkan ekonomi global. PRT migran mentransfer uang (remitansi) ke dalam negeri yang totalnya mencapai ratusan triliun rupiah pertahunnya.

Terbukti hingga saat ini, PRT adalah pekerjaan yang memberdayakan, profesi yang sangat berjasa bagi masyarakat hingga negara. Ironisnya, mereka harus bekerja dengan kondisi kerja tidak layak. Celaka pula, perlindungan kepadanya masih menjadi impian besar yang belum diwujudkan negara.

Pandemi covid-19 mengakibatkan PRT mengalami dampak yang sangat besar. Mereka rentan dirumahkan, di-PHK, tidak diberi pesangon, yang berakibat sulit memenuhi kebutuhan hidup.

Penerapan normal baru pun tidak mudah dilakukan dan dinikmati oleh PRT yang masih bekerja. Sebab mereka masih saja menghadapi normal lama, praktik-praktik usang tak manusiawi yang dinormalisasi.

Subordinasi terhadap perempuan PRT nyata adanya. Budaya patriarki dan feodal yang berimbas perlakuan buruk pada PRT bercokol kuat di Indonesia. Pekerjaan domestik tidak dianggap sebagai pekerjaan produktif. PRT tidak diakui sebagai pekerja, melainkan sebagai pembantu dan budak. Mereka direndahkan hingga kerap mengalami ketidakadilan.

Data Jaringan Nasional Advokasi PRT atau JALA PRT menunjukkan terdapat sekitar 4,2 juta PRT di seluruh Indonesia. Banyak diantaranya tidak memiliki kontrak kerja. Di masa kehidupan normalpun mereka menghadapi situasi kerja yang eksploitatif seperti jam kerja panjang, tidak menikmati hari libur, tidak menerima gaji, dan tidak menerima jaminan sosial, bahkan terancam menjadi korban trafficking

Demikian juga dengan PRT migran. Organisasi Migrant CARE mengadvokasi pekerja migran Indonesia yang mayoritas perempuan PRT migran. Sepanjang 2010-2019, ada 5 kategori kasus teratas yang dialami PRT Migran seperti tidak menerima gaji dan bonus, permasalahan kontrak kerja, indikasi perdagangan orang, tidak berdokumen dan tidak menerima asuransi.

Pada situasi pandemi dan penerapan normal baru, marginalisasi yang mereka alami harus dipikul dengan lebih berat. Mereka bekerja tanpa dihormati hak asasinya. Padahal banyak mengerjakan perawatan dan pengasuhan untuk majikan dan keluarganya: mengasuh anak, membersihkan seluruh ruangan, menggunakan bahan kimia yang rentan luka bakar, dan merawat majikan sakit yang sulit menerapkan physical distance.

Beban psikologis juga akan mereka tanggung sebab majikan selalu berada di rumah bahkan mengawasi pekerjaannya. Terlebih, PRT tidak mendapatkan hak kerja layak termasuk akses kesehatan dan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer. Kondisi tersebut justru mengakibatkan mereka rentan terpapar covid-19.

Mewujudkan normal baru

Praktik usang yang tidak memanusiakan PRT masih merajalela. PRT mendambakan praktik baru yang menjunjung tinggi harkat, martabat dan hak asasi manusia. Manakala normal lama masih terjadi, tentu sulit bagi PRT untuk menjalani dan menikmati normal baru yang sebenar-benarnya.

 

Seperti Apa Situasi New Normal Bagi PRT?

 

Kondisi normal baru tidak hanya tentang PRT menggunakan alat pelindung diri guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19. Tetapi juga tentang hak menikmati kondisi kerja yang normal, layak, adil dan setara. Bukan dipecat secara tiba-tiba dan direndahkan, tak dipenuhi haknya seperti selama ini

Kendalanya, pekerjaan sektor non-formal tersebut tidak dilindungi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi baru untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai warga negara, pekerja, perempuan, dan manusia.

Pertama, pemerintah harus meratifikasi KILO 189 sebagai terobosan hukum untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi, perbudakan dan ketidakadilan yang selama ini dialami PRT. Bahwa PRT berhak menikmati prinsip-prinsip dan hak-hak fundamental di tempat kerja untuk tercapainya keadilan sosial. Hal ini demi penghormatan kemanusiaan kepada PRT yang mayoritas adalah perempuan.

Kedua, membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna mewujudkan kepastian hukum untuk menjamin hak-hak PRT. Sejak 2004, masyarakat sipil telah mendesak negara (Presiden RI dan DPR RI) untuk memberikan perlindungan kepada PRT. Selama 3 periode DPR, RUU PPRT mangkrak tak segera terselesaikan. Kemudian masuk periode ke-4 di tahun 2020, RUU PPRT masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020. Suatu harapan yang harus segera diwujudkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini