WanitaIndonesia.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong upaya pembangunan infrastruktur konektivitas di berbagai wilayah Indonesia. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Komdigi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan program ini. Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Kejagung siap mengawal proyek-proyek pembangunan infrastruktur konektivitas, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dukungan Kejagung untuk Konektivitas Wilayah 3T
Pada Kamis (14/11/2024), dalam konferensi pers yang berlangsung usai audiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Meutya Hafid mengungkapkan rasa terima kasihnya atas komitmen Kejagung dalam mendukung percepatan pembangunan. “Terima kasih banyak kepada Jaksa Agung. Hari ini kita sepakat terkait program di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami mohon dikawal dan diawasi sedari awal untuk perbaikan tata kelola, khususnya dalam program pembangunan infrastruktur konektivitas,” ungkap Menkomdigi.
Perlunya Kepastian Hukum untuk Pembangunan
Menkomdigi menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas. “Tentu kita perlu kepastian hukum sebelum melangkah untuk percepatan pembangunan. Hal ini penting untuk mendukung arahan pembangunan yang meningkatkan konektivitas, terutama di wilayah 3T,” lanjut Meutya Hafid. Ia juga menekankan bahwa keterbukaan dan akuntabilitas menjadi aspek utama dalam setiap program kementerian.
Selain itu, Meutya Hafid meminta dukungan Kejagung dalam mengawasi pelaksanaan program, mulai dari tahap awal hingga selesai. “Saya meminta pendampingan agar program besar maupun kecil bisa diawasi dan diberikan masukan sejak awal,” tambahnya.
Peran Kejagung dalam Mengawal Proyek
Menanggapi permintaan Menkomdigi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kesiapan Kejagung dalam mendampingi proyek-proyek Komdigi. Bantuan ini akan meliputi pertimbangan hukum dan pendampingan dalam penyusunan kontrak untuk meminimalkan hambatan. “Kami akan memberikan dukungan berupa pembuatan legal opinion (LO) dan pendampingan kontrak agar tidak ada lagi masalah seperti sebelumnya,” ujar Burhanuddin.
Pendampingan tersebut akan dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung. “Kami memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pendampingan baik sebagai jaksa maupun pengacara negara,” jelasnya.
Kolaborasi untuk Konektivitas Lebih Baik
Komdigi dan Kejagung berharap kolaborasi ini mempercepat dan memperkuat pembangunan infrastruktur konektivitas di seluruh Indonesia. Pendampingan hukum yang tepat akan memastikan proyek-proyek berjalan lancar dan transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan manfaat konektivitas yang merata, terutama di wilayah-wilayah terpencil. (Sumber: Komdigi)