WanitaIndonesia.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik melalui kebijakan Visi Indonesia Digital (VID) 2045. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penyediaan informasi, tetapi juga membangun ekosistem digital yang inklusif dan berpusat pada masyarakat.
Mewujudkan Akses Informasi yang Mudah dan Cepat
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa VID 2045 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“VID 2045 menjadi strategi dan kebijakan Kementerian Komdigi untuk memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik,” ungkap Nezar dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Pilar VID 2045: Infrastruktur hingga Masyarakat Digital
Pilar-pilar VID 2045 terdiri dari Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital, dan Masyarakat Digital. Semua pilar ini dirancang untuk memperkuat penyediaan akses informasi yang cepat dan mudah bagi publik. Keempat pilar tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan informasi yang sehat, di mana masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.
Wamenkomdigi menekankan, “Melalui VID 2045, kami berupaya menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis, di mana masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan negara.”
Strategi Pendekatan PPID: Push dan Pull
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Kementerian Komdigi menerapkan dua strategi pendekatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pendekatan pertama adalah push, di mana informasi disebarluaskan secara proaktif melalui kanal-kanal komunikasi resmi Kementerian dan kerja sama dengan pihak eksternal. Pendekatan kedua adalah pull, di mana PPID bertindak sebagai titik sentral yang mengoordinasikan permohonan informasi publik dan memastikan bahwa informasi tersebut dapat disampaikan secara cepat dan tepat.
Nezar Patria menjelaskan, “Substansi permohonan informasi dari masyarakat akan dikoordinasikan ke unit kerja untuk diklasifikasikan dan kemudian disampaikan kepada pemohon informasi.”
Keberhasilan dan Kolaborasi
PPID Kementerian Komdigi telah menunjukkan hasil yang memuaskan dalam memenuhi permohonan informasi publik. Dalam tiga tahun terakhir, tingkat pemenuhan permohonan informasi selalu di atas 95%. Pada tahun 2022, tingkat pemenuhan mencapai 97,1%, meningkat pada 2023 menjadi 98,3%, dan 95,7% pada 2024.
Wamenkomdigi juga menegaskan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan penerapan keterbukaan informasi publik. “Kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan akses informasi yang lebih baik, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan memilah informasi yang mereka terima,” tambahnya.
Tantangan dan Pengecualian Informasi
Meskipun capaian positif telah diraih, beberapa permohonan informasi tidak dapat dipenuhi karena informasi tersebut dikecualikan atau tidak dikuasai sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kendati demikian, Kementerian Komdigi tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depannya. (Sumber: Komdigi)