WanitaIndonesia.co – Jakarta. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam. Langkah tegas ini diapresiasi sebagai upaya positif dalam menegakkan keadilan dan melindungi keuangan negara.
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, memberikan apresiasi terhadap Kejagung, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN. “Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!” ujar Arya.
Lebih lanjut, Arya menyatakan bahwa langkah tegas Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara. “Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said,” tambahnya.
Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut Kuntadi, kasus ini terjadi antara Maret 2018 hingga November 2018. Tersangka diduga bersama dengan beberapa orang lainnya melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
“Guna menutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tidak dapat mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan,” jelas Kuntadi.
Akibat pemalsuan transaksi, pelaku membuat surat palsu yang menyatakan bahwa transaksi telah dilakukan dan Antam menyerahkan logam mulia. “Akibatnya, jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon,” tambah Kuntadi.
Tindakan Kejagung ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas pasar emas di Indonesia, serta mengingatkan pelaku bisnis untuk beroperasi secara etis. (wib)