WanitaIndonesia.co, Jakarta – Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mensosialisasikan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI di Lingkup Pemlab Bogor, Kamis (18/1).
Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan, dan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia, untuk menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia, dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
Burhanudin mengungkapkan, sejalan dengan peraturan tersebut, Pemkab Bogor telah menerapkan SIPD-RI pada tahun 2023 untuk perencanaan dan penganggaran tahun 2024. Untuk tahap penatausahaan, dan akuntansi pelaporan, SIPD akan mulai diimplementasikan di penganggaran tahun 2024.
“Untuk itu, perlu sosialisasi implementasi SIPD kepada aparatur terkait untuk meningkatkan pemahaman, dan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” terang Sekda.
Menurutnya, SIPD merupakan satu-satunya aplikasi perencanaan, penganggaran dan evaluasi yang digunakan oleh seluruh pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Saya minta kepada seluruh aparatur pengelola keuangan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor, untuk mengikuti sosialisasi ini dengan seksama, agar dapat memahami dan menggunakan aplikasi SIPD secara optimal, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas,” tandasnya.