WanitaIndonesia.co, Tangerang – Dalam rangka mendorong ketaatan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang sengaja membuka stand pembayaran dan konsultasi pajak di acara Pekan Raya Kota Tangerang yang sekaligus acara perayaan HUT ke-30 Kota Tangerang.
Acara HUT Kota Tangerang sendiri berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 24 sampai 28 Februari 2023 di halaman Taman Elektrik Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Perlu diketahui, BPKD Kota Tangerang saat ini menangani 7 sektor pajak yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kota Tangerang, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna menyatakan pajak yang dibayarkan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk pembangunan. “Dengan membayar pajak berarti masyarakat sudah membantu Pemkot Tangerang dalam pembangunan dan pembangunan infrastruktur itu nantinya bisa dirasakan masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk patuh terhadap pajak sehingga bisa menyukseskan serta mendukung pembangunan Kota Tangerang,” kata Tatang.
Dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah, lanjutnya, uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. “Kita membuka stand di acara Pekan Raya Kota Tangerang ini agar masyarakat atau wajib pajak bisa berkonsultasi dengan petugas kami di lapangan,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini realisasi pajak daerah yang dikelola OPD-nya cukup baik. Hal ini, katanya pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama para wajib pajak.
“Selain sosialisasi yang cukup gencar, berbagai cara diupayakan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. Tapping box kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omset penjualannya,” ungkapnya.
Diutarakan, upaya lainnya yaitu menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan. ”Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerja sama dengan Satpol PP,” pungkasnya.
Ditambahkannya, untuk mempermudah pelayanan pajak, pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online. “Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” kata Tatang, (ADV)