WANITAINDONESIA.CO – Badan Perfilman Indonesia (BPI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH) meluncurkan laporan “Pembajakan Digital Indonesia 2026: Jalur Penemuan, Risiko yang Dilaporkan Konsumen, dan Verifikasi Fasilitasi Akses” di Bioskop XXI Plaza Indonesia, Jakarta, dengan pesan “Lindungi karya dan konsumen sejak pintu masuk pembajakan”.
Laporan Oktober 2026 ini mencatat empat temuan dalam sampel 1.001 responden melalui survei daring
non probabilistik dari 32 provinsi.:
● Konsumsi konten bajakan: 69,63% responden melaporkan akses konten bajakan dalam tiga bulan
terakhir.
● Promosi pembajakan: 61,14% menjumpai promosi pembajakan setidaknya dua hingga tiga kali seminggu dalam tiga bulan terakhir.
● Klik iklan menuju pembajakan: 54,65% pernah mengklik iklan menuju konten, situs, aplikasi, atau
penawaran perangkat bajakan.
● Kerugian terkait pembajakan: 1 dari 5 responden melaporkan kerugian finansial yang mereka kaitkan dengan akses pembajakan.
Terkait kanal promosi, TikTok paling banyak disebut responden dalam tabel hasil survei (38,26%), disusul
Facebook (32,97%) dan Instagram (32,67%), sebagai tempat menjumpai promosi akses pembajakan.
Mewakili BPI, APROFI, dan AVISI, Fauzan Zidni, Ketua Umum BPI, menyatakan: “Sebanyak 61,14% responden menjumpai promosi pembajakan setidaknya dua hingga tiga kali seminggu. kami
menghimbau platform mencegah promosi tersebut untuk menjaga penghidupan pekerja kreatif,
investasi produser, dan keberlanjutan streaming legal. Kami siap mendukung dengan bukti pemegang
hak dan koordinasi pelaporan.”
Riset mengusulkan fasilitasi pemerintah sesuai kewenangan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) dapat memberi arahan atas dasar hak cipta dan bukti hak atau kuasa. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat memfasilitasi dialog dengan platform serta jalur pelaporan. Kementerian
Ekonomi Kreatif (EKRAF) diusulkan memfasilitasi partisipasi industri dan edukasi konsumsi legal.
Kontribusi serta tindak lanjut perlu disepakati bersama.
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI, menyampaikan: “Temuan ini menjadi pengingat untuk memperkuat edukasi hak cipta agar masyarakat lebih mampu mengenali
promosi pembajakan dan memilih tontonan legal. Kami mengimbau pelaku industri dan platform digital bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa menonton melalui layanan legal merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta dan dukungan bagi keberlanjutan karya Indonesia.”
Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media, EKRAF, menegaskan: “Akses pembajakan yang dilaporkan 69,63% responden dalam tiga bulan terakhir mengingatkan pentingnya melindungi karya Indonesia. Perlindungan karya mendukung pembiayaan produksi berikutnya dan keberlanjutan pekerjaan
kreatif, disertai edukasi yang membantu penonton menemukan layanan legal.”
Rekomendasi utama riset adalah agar platform “menolak iklan yang mempromosikan akses pembajakan.
Untuk iklan berbayar, pemeriksaan mencakup materi dan tujuan tautan sebelum penayangan. Untuk promosi organik, platform diharapkan menghentikan materi yang terverifikasi melanggar hak cipta dan
mencegah kemunculan ulang. Kanal pelaporan dan komunikasi status, disertai mekanisme keberatan serta koreksi, mendukung ketepatan penanganan.
BPI dapat menyiapkan narahubung bersama serta menghimpun bukti pemegang hak: identitas karya, hak atau kuasa, URL, materi dugaan pelanggaran, waktu temuan, tangkapan layar, dan rantai akses bila
relevan.
Gracia Ugut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, menutup: “Sebanyak 91,31% responden dalam
sampel setuju atau sangat setuju agar platform menghapus atau membatasi iklan promosi akses
pembajakan. Dukungan ini menjadi dasar dialog bersama. UPH mengajak pemerintah, industri, dan
platform memperkuat pencegahan untuk melindungi karya dan konsumen sejak pintu masuk pembajakan. (den)

